Posts

Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Image
  Dasar Hukum UU NO. 10 TAHUN 1998 → PERUBAHAN ATAS UU NO. 7 TAHUN 1992. “Salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”. Pengertian Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank yang dalam aktivitasnya baik penghipunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan, yaitu jual beli dan bagi hasil. 4. Kegiatan Usaha Bank Syariah A. Prinsip kegiatan usaha Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 32./34/KEP/DIR 12 Mei 1999 -Titipan atau Simpanan -Wadi’ah -Deposito Mudharabah -Bagi Hasil -Musyawarah -Mudharabah -Muzara’ah -Musaqah -Jual Beli -Murabahah -Salam -Istishna -Sewa -Ijarah -Ijarah Wa Iqtina -Jasa -Wakalah -Kafalah -Hawalah -Rahn -Qardh -Al Qard ul Hasan -Ujr

Pasar Modal Bank Dan Lembaga Keuangan

Image
Pasar Modal Definisi pasar modal (Capital Market) menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang di sebut bursa efek. Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia Awal aktivitas pasar modal 1912 di Jakarta aktifitas modal saham sudah di mulai dan dilakukan oleh orang Belanda, yang di perdagangkan adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda.  Namun karena perang dunia keadua aktifitas ini terhenti. Memasuki era kemerdekaan, aktifitas ini dimulai kembali dengan diterbitkan obligasi pemerintah RI tahun 1950. Pengaktifan ini didukung dengan UU Darurat tentang Bursa No 13 Tahun 1951 dan kemudian di tetapkan dengan UU No 15 tahun 1952. BAPEPAM Untuk meningkatkan aktivitas di Pasar Modal, pemerintah membentuk Bada