Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

 Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum

UU NO. 10 TAHUN 1998 → PERUBAHAN

ATAS UU NO. 7 TAHUN 1992.

“Salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.

Pengertian

Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank yang dalam aktivitasnya baik penghipunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan, yaitu jual beli dan bagi hasil.

4. Kegiatan Usaha Bank Syariah

A. Prinsip kegiatan usaha

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 32./34/KEP/DIR 12 Mei 1999

-Titipan atau Simpanan

-Wadi’ah

-Deposito Mudharabah

-Bagi Hasil

-Musyawarah

-Mudharabah

-Muzara’ah

-Musaqah

-Jual Beli

-Murabahah

-Salam

-Istishna

-Sewa

-Ijarah

-Ijarah Wa Iqtina

-Jasa

-Wakalah

-Kafalah

-Hawalah

-Rahn

-Qardh

-Al Qard ul Hasan

-Ujr

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      

B. Kegiatan usaha

Macam-macam jasa bank syariah

Bentuk Hukum & Pendirian

  • Bentuk Hukum

  1. Perseoan Terbatas (PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung).
  2. Koperasi (1. Koperasi Syariah “Bmt It Qan”, 2. Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Baituttamwil Tamzis Bandung”, 3. Koperasi Syariah Pegawai dan Pensiunan Pos Indonesia “KOSPPI”).
  3. Perusahan Daerah ( 1. Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), 2. Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar), 3. PT. Bank DKI, 4. Bank Pembangunan Daerah (BPD) )

  • Modal

  1. Modal disetor untuk mendirikan Bank sekurang-kurangnya 3 Triliun Rupiah
  2. Modal yang berbentuk hukum Koperasi : simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah(UU tentang Perkoperasian)
  3. Modal disetor yang berasal dari WNA dan/atau badan hukum asing setinggi-tingginya  99% daro modal disetor Bank.

  • Pendirian

  1. Izin → Direksi BI
  2. WNI dan/ atau badan hukum Indonesia
  3. WNI dan atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan/ atau badan hukum asing secara kemitraan.

Tahap Pemberian Izin Kegiatan

  • Persetujuan Prinsip
    • Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan dasar
    • Data kepemilikan
    • Daftar calon anggota dewan Komisaris & anggota Direksi
    • Rencana susunan organisasi
    • Rencana kerja untuk tahun pertama
    • Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum
    • Surat pernyataan dari calon pemegang saham
    • Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota

  • Izin Usaha
    • Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
    • Data Kepemilikan
    • Dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen
    • Dalam hal badan hukum wajib dilampiri
    • Daftar susunan dewan Komisaris & Direksi
    • Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia
    • Bukti pelunasan modal disetor
    • Bukti kesiapan operational
    • Surat pernyataan dari pemegang saham
    • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan Komisaris & dewan Direksi
    • Surat pernyataan dari anggota dewan Komisari bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan
    • Surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.

Kepemilikan Bank Syariah

Modal Sendiri

  • Penjumlahan dari modal disetor cadangan dan laba,  dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan  hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah
  • Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah,  modal penyertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan badan hukum Koperasi 
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank berdasarkan Prinsip Syariah dilarang

  • Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan /atau pihak lain di Indonesia
  • Berasal dari sumber yang diharamkan menurut Prinsip Syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering)

Yang dapat menjadi pemilik Bank Berdasarkan Pinsip Syariah yaitu pihak-pihak :

  • Tidak termasuk dalam dalam daftar orang tercela dibidang perbankan seauai dengan yang diterapkan oleh BI
  • Memiliki integritas yang baik (memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat, serta dinilai layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham Bank.

Bank Muamalat

Melakukan operasi sesuai dengan prinsip syariah Islam pada tanggal 1 Mei 1992. Mendapatkan izin usaha atas dasar Keputusan Menteri keuangan

No. 430/KMK.031/1992 tanggal 24 April 1992.

Tujuan Didirikan Bank Muamalat

Adapun tujuan berdiri Bank Muamalat Indonesia yaitu:

  • Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi, dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional, antara lain melalui:
    • Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha
    • Meningkatkan kesempatan kerja
    • Meningkatkan penghasilan masyarakt banyak
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan, yang selama ini masih cukup banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank karena masih menganggap bahwa bunga bank itu riba.

Produk-Produk Bank Muamalat

1.Pembiayaan atas dasar prinsip Murabahah

Tahap pembiayaan : a. Bank mengangkat nasabah menjadi agen, b. Nasabah melakukan pembelian barang atas nama bank, c. Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga sama dengan harga beli ditambah tingkat keuntungan tertentu untuk bank, d. Pembayaran oleh nasabah setelah jatuh tempo.

2.Pembiayaan atas dasar prinsip Bai Bithamun Ajil

“Akad jual beli dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan tingkat keuntungan tertentu dan pembayarannya dilakukan atas dasar angsuran”.

Tahap pembiayaan=tahap pembiayaan atas dasar prinsip Murabahah tapi point d. Nasabah membayar dengan cara mengansur sampai dengan lunas pada waktu yang telah diperjanjikan.

3.Pembiayaan atas dasar prinsip Mudharabah

Bertujuan membina kerjasama antara pihak yang memiliki modal dana tetapi tidak memiliki modal kewirausahaan dalam suatu bidang usaha (bank) dengan pihak yang kekurangan modal dana tetapi memiliki modal kewirausahaan (nasabah).

4. Pembiayaan atas dasar prinsip Musyarakah

Dilakukan oleh 2 pemilik modal / lebih untuk menjalankan suatu proyek. Semua pihak berhak ikut serta dalam manajemen proyek.

5. Pembiayaan atas dasar prinsip Qardh ul Hasan

Ditujukan untuk menolong calon peminjam yang sedang terdesak memerlukan dana untuk tujuan konsumtif maupun produktif. Dana ini dapat berasal dari dana zakat, infaq dan sadaqah yang dititipkan oleh Bazis di Bank Muamalat sebelum dialokasikan kepada mustahiqqin. Bentuk perjanjian pinjam-meminjam barang atau uang.

 Penghimpunan Dana

1.Deposito atas dasar prinsip Mudharabah

Kesepakatan awal dibuat bukan atas bunga melainkan atas proporsi bagi hasil atas pengembangan dana deposito nasabah.

2.Tabungan atas dasar prinsip Mudharabah

Kesepakatan awal dibuat bukan atas bunga melainkan atas proporsi bagi hasil atas pengenbangan saldo rata-rata dana tabungan deposito nasabah

3.Giro atas dasar prinsip Wadiah

Kesepakatan awal dibuat bukan atas bunga melainkan atas proporsi bagi hasil atau bonus atas pengembangan saldo rata-rata dana tabungan deposito nasabah

 Kesimpulan

  • Dasar hukum (UU No.10 Tahun 1998, posisi bank bagi hasil ataupun bank atas dasar prinsip syariah telah diakui oleh Undang-undang)
  • Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank yang dalam aktivitasnya baik penghipunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.
  • Kepengurusan Bank Syariah : Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Kegiatan usaha bank terdiri dari (a. Prinsip Kegiatan Usaha, b. Kegiatan Usaha).
  • Bentuk hukum dan pendirian terdiri dari (a. Bentuk Umum, b. Modal, c. Pendirian).
  • Kepemilikan bank syariah terdiri dari (a. Modal Sendiri Bersih, b. Sumber Dana, c. Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik Bank.
  • Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat. Memperoleh izin usaha atas dasar Keputusan Menteri Keuangan No. 430/KMK.013/1992 tanggal 23 April 1992.

Ciri-Ciri Umum Bank Syariah

  1. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu melakukan akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel atau tidaklah kaku dan dapat ditawar dalam batas-batas yang masih wajar.
  2. Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga bagi  penyimpan tidaklah dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). 
  3. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran harus selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang hingga batas waktu perjanjian telah jatuh tempo atau berakhir. 

Kelebihan Dan Kekurangan Bank Syariah

KELEBIHAN

1.)Kelebihan  bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.

 

2.) Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.

 

3.) Adanya Fasilitas pembiayaan (al-mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.

 

4.) Dengan adanya sistem bagi hasil,  untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.

 

5.) Penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.

KEKURANGAN

Bahwa bank dengan sistem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.

 Kegiatan Usaha Bank Syariah

A. Prinsip kegiatan usaha

  1. Hawalah : Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal)./
  2. Ijarah : Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir./
  3. Ijarah Wa Iqtina : Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir. /
  4. Istishna : Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan secara bertahap. /
  5. Kafalah : Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)./
  6. Mudharabah : Akad antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan./
  7. Murabahah : Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati./
  8. Musyarakah : Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif./
  9. Qardh : Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman./
  10. Al Qard ul Hasan : Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. /
  11. Al Rahn : Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang./
  12. Salam : Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih)./
  13. Sharf : Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya./
  14. Ujr : Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
  15. Wadi’ah : Akad penitipan barang / uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang / uang./
  16. Wakalah : Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa./

Produk Yang Ditawarkan Bank Muamalat

Sebagai salah satu bank syariah, Bank Muamalat juga menawarkan beberapa produk. Antara lain:

  • Produk Penghimpunan Dana (Funding Products)
    • Shar-’e
    • Tabungan Ummat
    • Tabungan Haji Arafah
    • Deposito Mudharabah
    • Deposito Fulinves
    • Giro Wadi’ah
    • Dana Pensiun Muamalat
  • Produk Penanaman Dana (Invesment Product)

    1. Konsep Jual Beli
    2. Murabahah
    3. Salam
    4. Istishna
  • Konsep Bagi Hasil
    1. Musyarakah
    2. Mudharabah
  • Konsep Sewa
    1. Ijarah
    2. Ijarah Muntahia Bittamlik

  • Produk Jasa (Service Products)

    1. Wakalah
    2. Kafalah
    3. Hawalah
    4. Rahn
    5. Qardh
  • Produk Layanan (Service)

    1. ATM
    2. SalaMuamalat
    3. Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
    4. Jasa-jasa lainnya

Sejarah Berdirinya Bank Muamalat

  • PT. Bank Muamalat, Tbk. Didirikan pada tahun 1412H atau tahun 1991 diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia. Dan melalui kegiatan operasinya pada tanggal 27 syawal 1412H atau tanggal 1 Mei 1992, dengan dukungan eksponen Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari dokumen pendirian sahan perseroan senilai Rp. 84 Milyar pada saat penandatanganan akta Pendirian perseroan. Selanjutnya pada acara silaturahmi pendirian di Istana Bogor diperoleh tambahan komitmen dan masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp. 106 Milyar. 
  • Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi perseroan sebagai Bank Syariah pertama dan terkemuka di Indonesia denga beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.

Persetujuan Prinsip

Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat:

  1. Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART, direksi
  2. Daftar kepemilikan
  3. Rencana organisasi
  4. Rencana kerja tahun pertama
  5. Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI
  6. Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tsb
  7. Persetujuaan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan diterima.
  8. Persetujuan prinsip tersebut berlaku selama 360 hari

Larangan Dalam Anggota Bank Syariah (Direksi Bank)

  1. Memiliki hubungan keluarga
  2. Direksi Bank Sekurang-kurangnya berjumlah 3 orang
  3. Anggota yang belum berpengalaman wajib mengikuti pelatihan Perbankan Syariah
  4. Anggota merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris
  5. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, anggota yang memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
  6. Memberikan kuasa kepada pihak lain


Wna Sebagai Anggota Dewan Komisaris & Direksi

Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota dewan Komisaris dan Direksi. Namun sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris & satu orang anggota Direksi berkewarganegaraan Indonesia.

Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan :

  1. Sebagai anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada 1 (satu) bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat atau
  2. Sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada 2 perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat.

Pengertian DPS (dewan pengawas syariah) dan fungsinya

A. Pengertian DPS

(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001):

*DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.

*Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

B. Fungsi DPS

(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)

  1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
  4. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN

C. Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah

  1. DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
  2. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
  3. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
  4. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
  5. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.

D. Fungsi & Peran DPS

  1. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
  2. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
  3. Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
  4. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
  5. DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat

E. Dewan Syariah Nasional (DSN) & Hubungannya Dengan DPS

  • Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
  • Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
  • Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
  • Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional (DSN).

Dewan Syariah Nasional

Kedudukan, Status & Anggota

Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah.

  • DSN merupakan bagian dari MUI
  • DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
  • Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
  • Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun). 

(Didirikan tahun 1996, Bank Pertolongan dan Simpanan “Hulph-en Spaar Bank”, Purwokerto yang dipelopori oleh seorang parong praja bernama R. Ariya Wiria Atmaja. )

PERSEROAN TERBATAS (pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta pertauran pelaksanaanya

KOPERASI (pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.)

Sebagai badan usaha berperan pula sebagai gerakan ekonomi rakyat. Karenanya, koperasi mempunyai kekhususan tersendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu berdasarkan prinsip koperasi yang disusun  sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan demikian anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut. Usaha yang dilakukan koperasi selain dikaitkan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraanya, juga dapat menjalankan kegiatan usaha lain termasuk dalam kegiatan perbankan sehingga koperasi mampu berperan disegala bidang kehidupan ekonomi. Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk hukum koperasi ini pun tujuan utamanya, yaitu tetap menyejahterakan anggotanya sekaligus menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

PERUSAHAAN DAERAH (UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah)

Badan hukum berdasarkan undang-undang ini kependudukanya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pendirianya

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Pergaulan Terhadap Prestasi Siswa

Siklus Ekonomi

Teori Konsumsi dan Investasi