Pasar Modal Bank Dan Lembaga Keuangan

Pasar Modal Bank Dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal

Definisi pasar modal (Capital Market) menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang di sebut bursa efek.

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia

Awal aktivitas pasar modal

1912 di Jakarta aktifitas modal saham sudah di mulai dan dilakukan oleh orang Belanda, yang di perdagangkan adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda.  Namun karena perang dunia keadua aktifitas ini terhenti. Memasuki era kemerdekaan, aktifitas ini dimulai kembali dengan diterbitkan obligasi pemerintah RI tahun 1950. Pengaktifan ini didukung dengan UU Darurat tentang Bursa No 13 Tahun 1951 dan kemudian di tetapkan dengan UU No 15 tahun 1952.

BAPEPAM

Untuk meningkatkan aktivitas di Pasar Modal, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) untuk kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

Deregulasi Pasar Modal

Deregulasi di lakukan pada tahun 1988, deregulasi yang mempengaruhi pasar modal antara lain Pakto 27 1988 dan Pakdes 20 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang bwerkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal.

Meliputi Pokok-Pokok

  1. Kemudahan syarat go publik antara lain laba tidak harus mencapai 10%
  2. Diperkenalkan Bursa Paralel
  3. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di Bursa yang sebelumnya dipungut oleh BAPEPAM
  4. Investor asing boleh membeli saham perusahaan yang go publik
  5. Saham boleh diterbitkan atas unjuk
  6. Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan
  7. Proses emisi sudah diselesaikan BAPEPAM dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Lembaga-Lembaga Yang Terlibat Di Pasar Modal

Tugas BAPEPAM tentang pasar modal

  1. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut

    • Bursa efek
    • Lembaga kriling,penyelesaian dan penyimpana
    • Reksa Dana
    • Perusahaan efek dan perorangan
    • Lembaga penunjang Pasar Modal yaitu tempat penitipan harta,Biro Administrasi Efek, Wali Amanat atau penanggung

Lembaga Penunjang Pasar Perdana 

Penjaming Emisi Efek

Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek

  • Akuntan Publik

Melakukan pemeriksaaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya

  • Konsultan Hukum

Meneliti aspek-aspek hukum emitan dan memberikanpendapat dari sisi hukumtentang keadaan dan keabsahan usaha  emiten, yang meliputi anggaran dasar izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, dan gugatan dalam perkara perdata dan pidana

  • Notaris

Membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar , dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek

  • Agen Penjual

Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan broker/leader yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek

  • Perusahaan Penilai

Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya

Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi

Dalam emisi obligasi,  di samping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut :

  • Wali Amanat(Trustee)
    • Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
    • Memberikan nasehat yang di perhitungkan oleh emiten
    • Melaksankan tugas selaku agen utama pembayaran
  • Penanggung(Guarantor)

Bertanggung jawab atas di penuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya

  • Agen Pembayar(Paying agent)

Membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi  telah jatuh tempo

Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Lembaga Penunjang Pasar Sekunder  merupakan lembaga yang menyediakan jasa dalam pelakasanaan transaksi jual beli di Bursa. Lemabaga penunjang ini terdiri dari :

  • Pedagang Efek

Berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga sertamemelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar skunder

  • Perantara Pedagang Efek(Broker)

Menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian di tawarkan di Bursa Efek.

  • Perusahaan Efek

Perusahaan efek dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi

  • Biro Administrasi Efek

Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer danpencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten

  • Reksa Dana

Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana dari investor yang pada umumnya di investasikan dalam bentuk instrumen pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi

Proses Penawaran Umum (Go Public)

Penawaran umum(Go Public) adalah kegiatan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat,berdasarkan tatacara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Go Public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar yang kemudian dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi,memperbaiki struktur permodalan dan divestasi.

Keuntungan yang didapat perusahaan emiten dengan adanya penawaran umum :

  1. Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin
  2. Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah
  3. Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka,sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional
  4. Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
  5. Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat.

Proses Pencatatan Efek Di Bursa Efek Jakarta

  • Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa sesuai dengan ketentuan Pencatatan Efek di BEJ;
  • BEJ melakukan evaluasi bedasarkan persyaratan pencatatan;
    • Pencatatan Saham
    • Pencatatan Obligasi
    • Pencacatan Waran
    • Pencatatan Reksa Dana
  • Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
  • Emiten membayar biaya pencatatan;
  • BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
  • Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.

Papan Utama Di Bursa Efek Indonesia

Kewajiban Pelaporan Emiten

Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada BAPEPAM dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada Bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh Bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui perusahaan pialang.

A. Reksadana

Reksa dana atau sering disebut juga mutual fund adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manager investasi untuk digunakan sebagai modal invetasi.

Keuntungan investasi reksadana dapat datang dari 3 sumber yaitu deviden,capital gain,dan peningkatan aktiva bersih (NAB).


B.Saham

Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut. Imabalan yang diperoleh dengan kepemilikan saham adalah kemampuan memberikan keuntungan yang tidak terhingga.

C. Saham preferen

Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dengan saham biasa. Saham preferen memiliki karakteristik saham biasa sebab tidak selamanya saham preferen bisa memerikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. Jika suatu hari emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen tidak bisa menerima pembayaran deviden yang telah ditentukan sebelumnya.

D.Obligasi

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan diberi pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi

E.Obligasi Konversi

Obligasi konversi sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa,hanya saja obligasinkonversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa .Risiko yang dihadapi pemegag obligasi konversi :Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya untuk menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukan suku bunga ban cenderung naik Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan,sehingga tidak membagikan deviden.


F.Right issue

Right issue merupakan hak pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak investor tidak terikat untuk membelinya.Membeli right issue  berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham.

Strategi Investasi di Pasar Modal

Investor harus menyadari bahwa di samping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kekurangan.

Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio
  2. Beli di Pasar Perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
  3. Beli dan simpan
  4. Beli saham tidur
  5. Strategi berpindah dari saham yang satu dengan saham yang lain
  6. Konsentrasi pada industri
  7. Mutual Fund

Kesimpulan

Penawaran umum(go public) dapat menjadi strategi bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar yang kemudian dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi,memperbaiki struktur permodalan dan divestasi. Karena dengan menggunakan penawaran umum(go public) perusahaan dapat memperoleh dana yang relatif besar dengan proses yang mudah dan biaya yang relatif murah.

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Pergaulan Terhadap Prestasi Siswa

Pengamatan Pertumbuhan dan Perkembangan Jagung

Siklus Ekonomi