Proses Dan Prosedur Ekspor Jalur Laut
Proses Dan Prosedur Ekspor Jalur Laut
A. Proses perdagangan ekspor terdiri dari 4 bagian:
- Proses terjadinya kontrak dagang ekspor
- Dimulai oleh eksportir dg cara mempromosikan komoditi yg akan diekspor kpd calon importir di luar negeri
- Dilakukan dg mengajukan penawaran harga
- Diakhiri dg penandatanganan sales contract oleh kedua belah pihak eksportir dan importir
- Proses pembukaan letter of credit oleh importir
- Importir mengajukan aplikasi permintaan pembukaan L/C kpd mitra bank devisanya
- Eksportir menerima pemberitahuan pembukaan L/C
- Proses pengapalan barang oleh eksportir
- Setelah menerima L/C kewajiban eksportir untuk mempersiapkan barang dan melaksanakan pengiriman komoditinya
- Penyerahan barang kpd importir di tempat yg disepakati dg importir
- Proses penguangan dokumen pengapalan oleh eksportir dengan bank devisa
- Proses terakhir, Eksportir melakukan negosiasi (menguangkan) dokumen pengapalan dengan “negotiating bank” untuk menerima pembayaran
Keterangan
- Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri ( mutu, harga, delivery dll )
- Eksportir dan importir mengadakan kontrak jual beli.
- Importir membuka / mengirim L/C melalui Bank Korespondennya.
- Bank Importir meneruskan L/C kepada bank devisa.
- Bank devisa meneruskan L/C kepada eksportir.
- Eksportir menyiapkan barang – barangnya
- Eksportir mendaftarkan PEB ke Bea Cukai.
- Eksportir memesan ruang kapal.
- Eksportir sendiri / minta bantuan EMKL untuk mengirim barang
- Eksportir sendiri / EMKL memfiat muatan barang
- a. EMKL memberitahukan kepada eksportir barang telah dikirim ke kapal
- Barang dikirim ke kapal
- Mengajukan permohonan dari Indonesia ke importir.
- Eksportir melakukan pencairan uang di bank devisa.
- Bank devisa eksportir mengirim dokumen ekspor kepada bank devisa importir
- Bank devisa importir mengirim dokumen ekspor kepada importir
- Importir mengambil barang di pelabuhan
B. Pengelompokan Barang Ekspor
Dalam melakukan kegiatan ekspor ada 3 kelompok barang ekspor, antara lain :- Barang yang diatur
- Tekstil dan produk tekstil ( ke AS, Kanada, Uni Eropa, Norwegia, dan Turki ).
- Kopi, maniok ( ke Uni Eropa ).
- Kayu, produk kayu, dan rotan.
Ekspor tersebut hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar atas persetujuan MENPERINDAG.
- Barang yang diawasi
- Bibit sapi, sapi, kerbau, anak ikan Napoleon Wrasse dan ikan Napoleon, benih ikan bandeng / nener, labi - labi.
- Inti kelapa sawit, minyak dan gas bumi, pupuk urea.
- Kulit buaya dalam bentuk wet blue.
- Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appendix II Cites.
- Perak tidak ditempa, atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk, bubuk kempaan setengah jadi.
- Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk, serbuk, bentuk gumpalan, ingot atau atang tuaan.
- Limbah dan scrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja ( khusus yang berasal dari wilayah pulau Batam ).
- Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan, dan aluminium tuangan.
Ekspor produk tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menperindag dan instansi teknis lainnya.
- Barang yang dilarang
- Anak ikan Arwana, ikan Arwana, benih ikan sidat di bawah ukuran 5 mm.
- Ikan hias air tawar jenis botia machrancanthus ukuran 15 cm ke atas.
- Udang galah di bawah ukuran 8 cm dan udang pinacidae (induk dan calon induk).
- Biji timah hitam dan pekatannya, biji timah dan pekatannya.
- Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi termasuk dalam Appendix I dan II Cites.
- Kulit mentah, pickled, dan wet blue dari binatang melata kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue.
- Kayu bulat yaitu bagian dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang – batang bebas cabang dan ranting mempunyai diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu.
- Karet bongkah / karet yang tidak memenuhi standar mutu SIR.
- Bahan – bahan remiling dari rumah asap berupa : slabs, lumps, scrap, karet tanah, blanket sheet, smoked, unsmoked sheet, lebih randah dari kualitas IV, blanked D off, cutting C, remilled 4, flat bark crepe.
- Limbah dan scrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari pulau Batam). - Bahan baku serpih ( BBS ) yaitu kayu yang mempunyai ukuran 29 cm ke bawah dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu. - Barang kuno yang bernilai kebudayaan, pasir laut.
C. Pelaku Ekspor Dan Dokumen-Dokumen
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
1. Produsen / Supplier |
1. Kontrak Penjualan (Sales Contact) 2. Manufacturer Certificate 3. Instruction manual 4. Brochure |
Dokumen Yang Diterbitkan |
|
2. Eksportir |
1. Brochure 2. Offersheet (Surat Penawaran) 3. Kontrak Penjualan (Sales contract) 4. Invoice / consular invoice / commercial invoice 5. Packing List 6. Weight note = measurement list 7. Letter of Indemnity – Ganti kerugian / retur 8. Letter of subrogation 9. PEB 10. PEBT (Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu |
Dokumen Yang Diterbitkan |
|
3. Bank |
1. Kontrak / Akad Kredit 2. L/C 3. Surat Setoran Pajak (SSP) 4. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) 5. Nota Perhitungan Pembayaran Wesel Ekspor |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
4. Bea dan Cukai |
1. Fiat muat (izin muat barang) |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
5. Kanwil Kemen perdag |
1. Kuota tekstil, kopi, dll 2. Surat Keterangan Negara Asal (SKA) Barang 3. Angka Pengenal Importir Umum ( APIU) 4. Angka Pengenal Importir Terbatas ( APIT |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
6. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Baran |
1. Certificate of Quality 2. Test – Certificate 3. Chemical Analysi |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
7. Perusahaan Jasa Transportasi (Freight Forwarder) |
1. Packing List 2. Measurement List 3. Weight Not |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
8. Dinas Karantina Tanaman
9. Dinas Peternaka |
1. Phytosanitary Certificate
1. Sanitasi Helth and Veterinary Certificate |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
10. Independent Surveyor |
1. Certificate of Quality 2. Certificate of weight 3. Chemical Analysis 4. Survey report 5. Inspection certificate 6. Test Certificat |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
11. Perusahaan Asuransi |
1. Cover Notte 2. Insurance Policy |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
12. BPEN, Atase, dll |
1. Informasi umum 2. Promosi 3. Misi dagang 4. Pameran dagang / expo 5. Konsultasi perdagangan |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
13. Perusahaan Pelayaran
14. Perusahaan Penerbangan |
1. Mate’s Receipt ( Resi Muat) 2. Bill of Lading ( B/L) 3. Claim Constatering Bewijs ( CCB)
1. Airway Bill (AW/B) |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
15. Kantor Inspeksi Pajak |
1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) 2. Surat Bukti Setoran Pajak |
Para Pelaku Ekspor |
Dokumen Yang Diterbitkan |
16. Kedutaan Negara Asing |
1. Consuler Invoice 2. Customs Invoice |
Comments
Post a Comment