Proses Dan Prosedur Ekspor Jalur Laut

Proses Dan Prosedur Ekspor Jalur Laut

A.    Proses perdagangan ekspor terdiri dari 4 bagian:

  • Proses terjadinya kontrak dagang ekspor
    • Dimulai oleh eksportir dg cara mempromosikan komoditi yg akan diekspor kpd calon importir di luar negeri
    • Dilakukan dg mengajukan penawaran harga 
    • Diakhiri dg penandatanganan sales contract oleh kedua belah pihak eksportir dan importir
  • Proses pembukaan letter of credit oleh importir
    • Importir mengajukan aplikasi permintaan pembukaan L/C kpd mitra bank devisanya
    • Eksportir menerima pemberitahuan pembukaan L/C
  • Proses pengapalan barang oleh eksportir
    • Setelah menerima L/C kewajiban eksportir untuk mempersiapkan barang dan melaksanakan pengiriman komoditinya 
    • Penyerahan barang kpd importir di tempat yg disepakati dg importir
  • Proses penguangan dokumen pengapalan oleh eksportir dengan bank devisa
    • Proses terakhir, Eksportir melakukan negosiasi (menguangkan) dokumen pengapalan dengan “negotiating bank” untuk menerima pembayaran

Keterangan 

  • Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri ( mutu, harga, delivery dll )
  • Eksportir dan importir mengadakan kontrak jual beli.
  • Importir membuka / mengirim L/C melalui Bank Korespondennya.
  • Bank Importir meneruskan L/C kepada bank devisa.
  • Bank devisa meneruskan L/C kepada eksportir.
  • Eksportir menyiapkan barang – barangnya
  • Eksportir mendaftarkan PEB ke Bea Cukai.
  • Eksportir memesan ruang kapal.
  • Eksportir sendiri / minta bantuan EMKL untuk mengirim barang
  • Eksportir sendiri / EMKL memfiat muatan barang
    • a. EMKL memberitahukan kepada eksportir barang telah dikirim ke kapal
    • Barang dikirim ke kapal
  • Mengajukan permohonan dari Indonesia ke importir.
  • Eksportir melakukan pencairan uang di bank devisa.
  • Bank devisa eksportir mengirim dokumen ekspor kepada bank devisa importir
  • Bank devisa importir mengirim dokumen ekspor kepada importir
  • Importir mengambil barang di pelabuhan

B. Pengelompokan Barang Ekspor

Dalam melakukan kegiatan ekspor ada 3 kelompok barang ekspor, antara lain :

  • Barang yang diatur
    • Tekstil dan produk tekstil ( ke AS, Kanada, Uni Eropa, Norwegia, dan Turki ).
    • Kopi, maniok ( ke Uni Eropa ).
    • Kayu, produk kayu, dan rotan.

        Ekspor tersebut hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar atas persetujuan MENPERINDAG.

  • Barang yang diawasi
    • Bibit sapi, sapi, kerbau, anak ikan Napoleon Wrasse dan ikan Napoleon, benih ikan bandeng / nener, labi - labi.
    • Inti kelapa sawit, minyak dan gas bumi, pupuk urea.
    • Kulit buaya dalam bentuk wet blue.
    • Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appendix II Cites.
    • Perak tidak ditempa, atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk, bubuk kempaan setengah jadi.
    • Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk, serbuk, bentuk gumpalan, ingot atau atang tuaan.
    • Limbah dan scrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja ( khusus yang berasal dari wilayah pulau Batam ).
    • Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan, dan aluminium tuangan.

Ekspor produk tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menperindag dan instansi teknis lainnya.

  • Barang yang dilarang
    • Anak ikan Arwana, ikan Arwana, benih ikan sidat di bawah ukuran 5 mm.
    • Ikan hias air tawar jenis botia machrancanthus ukuran 15 cm ke atas.
    • Udang galah di bawah ukuran 8 cm dan udang pinacidae (induk dan calon induk).
    • Biji timah hitam dan pekatannya, biji timah dan pekatannya.
    • Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi termasuk dalam Appendix I dan II Cites.
    • Kulit mentah, pickled, dan wet blue dari binatang melata kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue.
    • Kayu bulat yaitu bagian dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang – batang bebas cabang dan ranting mempunyai diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu.
    • Karet bongkah / karet yang tidak memenuhi standar mutu SIR.
    • Bahan – bahan remiling dari rumah asap berupa : slabs, lumps, scrap, karet tanah, blanket sheet, smoked, unsmoked sheet, lebih randah dari kualitas IV, blanked D off, cutting C, remilled 4, flat bark crepe.
    • Limbah dan scrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari pulau Batam). - Bahan baku serpih ( BBS ) yaitu kayu yang mempunyai ukuran 29 cm ke bawah dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu. - Barang kuno yang bernilai kebudayaan, pasir laut.

C. Pelaku Ekspor Dan Dokumen-Dokumen

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

1.      Produsen / Supplier

1.      Kontrak Penjualan (Sales Contact)

2.      Manufacturer Certificate

3.      Instruction manual

4.      Brochure

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

2.      Eksportir

1.      Brochure

2.       Offersheet (Surat Penawaran)

3.      Kontrak Penjualan (Sales contract)

4.      Invoice / consular invoice / commercial invoice

5.      Packing List

6.      Weight note = measurement list

7.      Letter of Indemnity – Ganti kerugian / retur

8.      Letter of subrogation

9.      PEB

10.  PEBT (Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

3.      Bank

1.      Kontrak / Akad Kredit

2.      L/C

3.      Surat Setoran Pajak (SSP)

4.      Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC)

5.      Nota Perhitungan Pembayaran Wesel Ekspor

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

4.      Bea dan Cukai

1.      Fiat muat (izin muat barang)

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

5.      Kanwil Kemen perdag

1.      Kuota tekstil, kopi, dll

2.      Surat Keterangan Negara Asal (SKA) Barang

3.      Angka Pengenal Importir Umum ( APIU)

4.      Angka Pengenal Importir Terbatas ( APIT

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

6.      Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Baran

1.      Certificate of Quality

2.      Test – Certificate

3.      Chemical Analysi

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

7.      Perusahaan Jasa Transportasi (Freight Forwarder)

1.      Packing List

2.      Measurement List

3.      Weight Not

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

8.      Dinas Karantina Tanaman

 

9.      Dinas Peternaka

1.      Phytosanitary Certificate

 

 

1.      Sanitasi Helth and Veterinary Certificate

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

10.  Independent Surveyor

1.      Certificate of Quality

2.       Certificate of weight

3.      Chemical Analysis

4.      Survey report

5.      Inspection certificate

6.      Test Certificat

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

11.  Perusahaan Asuransi

1.      Cover Notte

2.      Insurance Policy

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

12.  BPEN, Atase, dll

1.      Informasi umum

2.      Promosi

3.      Misi dagang

4.      Pameran dagang / expo

5.      Konsultasi perdagangan

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

13.  Perusahaan Pelayaran

 

 

 

14.  Perusahaan Penerbangan

1.      Mate’s Receipt ( Resi Muat)

2.      Bill of Lading ( B/L)

3.      Claim Constatering Bewijs ( CCB)

 

1.      Airway Bill (AW/B)

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

15.  Kantor Inspeksi Pajak

1.      Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)

2.      Surat Bukti Setoran Pajak

Para Pelaku Ekspor

Dokumen Yang Diterbitkan

16.  Kedutaan Negara Asing

1.      Consuler Invoice

2.      Customs Invoice

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Pergaulan Terhadap Prestasi Siswa

Siklus Ekonomi

Teori Konsumsi dan Investasi