Peran Organisation For Economic Co-Operation And Development ( Oecd ) Dalam Mendorong Ekonomi Inklusif Indonesia
Abstract
Penelitian ini merupakan sebuah kajian dimana peran sebuah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang bernama Organisation For Economic Co-Operation And Development atau sering di singkat OECD dalam menangani kerjasama untuk meningkatkan ekonomi yang dalam perannya kepada negara yaitu memberikan kritik, saran, solusi serta bantuan untuk kepentingan kemajuan ekonomi suatu negara.
Kemitraan dengan Indonesia, bagi Organisation For Economic Co-Operation And Development (OECD) adalah sangat penting dan strategis, mengingat posisi Indonesia, baik secara regional maupun global. “Indonesia adalah salah satu mitra kunci bagi Organisation For Economic Co-Operation And Development selain Tiongkok, Brasil, India, dan Afrika Selatan,” Schaal (perwakilan OECD untuk Indonesia).
Dalam penelitian ini penulis mengkaji negara Idonesia dimana negara Indonesia adalah negara yang memiliki banyak potensi SDM dan SDA yang tidak digunakan secara baik serta kurang mendapatkan perhatian sehingga perlu mendapatkan perhatian karena potensi yang di miliki Indonesia sangat banyak akan tetapi akibat penanganan yang kurang baik banyak negara – negara yang masih sulit dalam melakukan investasi serta kurangnya jaminan keamanan.
Kata kunci : Peran, Ekonomi, Indonesia, Kerja sama internasional
Pendahuluan
Penelitian ini merupakan sebuah kajian dimana peran sebuah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang bernama Organization for Economic and Development atau sering di singkat OECD dalam menangani kerjasama untuk meningkatkan ekonomi yang dalam perannya kepada negara yaitu memberikan kritik, saran, solusi serta bantuan untuk kepentingan kemajuan ekonomi suatu negara. Dalam penelitian ini penulis mengkaji negara Indonesia, dimana Indonesia adalah negara yang memiliki banyak potensi SDM dan SDA yang tidak digunakan secara baik dan kurang mendapatkan perhatian sehingga perlu mendapatkan perhatian karena potensi yang di miliki Indonesia sangat banyak akan tetapi akibat penanganan yang kurang baik banyak negara – negara masih sulit dalam melakukan investasi serta kurangnya jaminan keamanan.
Suatu sistem dimana dalam kebijakan dan peraturan yang tidak sulit akan menjadikan mudahnya investor tertarik untuk menanamkan sahamnya. Mayoritas negara – negara yang ingin menarik investor untuk berivestasi di negaranya dengan menerapkan kebijakan – kebijakan serta peraturan yang mempermudah investor dengan memperbaiki kebijakan serta peraturan kurang baik. Dengan berkerjasamanya indonesia dengan Organisation For Economic Co-Operation And Development sangat banyak yang didapatkan indonesia baik segi ekonomi, pembangunan, pemerintahan, kelestarian, kemasyrakatan, keungan dan pembaruan.
Tujuan dari berdirinya Organisation For Economic Co-Operation And Development (OECD) adalah untuk membangun kerjasama ekonomi dan pembanguan yang meliputi bekerja dalam membangun kebijakan yang membentuk kebijakan yang mendorong kemakmuran, kesetraan, peluang dan kesejahtraan bagi semua orang dengan memanfaatkan pengalaman selama 60 tahun dalam berkarir dengan melibatkan pemerintah, pembuat kebijakan dan warga negara untuk membangun norma – norma internasional dan menemukan solusi berbasis bukti untuk berbagai tantangan sosial, ekonomi dan lingkungan, baik negara anggota, mitra serta negara yang ingin bergabung.
Negara anggota yaitu negara yang telah resmi menjadi anggota OECD yang telah memenuhi syarat keanggotaan dan telah melewati beberapa tahap, negara yang telah resmi menjadi anggota OECD per 2019 terdiri 36 negara yaitu: Australia, Austria, Belgium, Kanada, Chili, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunanai, Hongaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norway, Polandia, Portugal, Republik Slovakia,Slovenia, Swiss, Turki, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Untuk mitra utama OECD Bekerja erat dengan negara – negara yang meliputi ekonomi terbesar di dunia di anataranya : Brasil, India, Indonesia dan Afrika Selatan.
Negara – Negara yang telah menjadi anggota atau sepakat dan berkomitmen merupakan negara yang sepakat dan menerapkan perjanjian dan kebijakan yang telah di tentukan oleh OECD sedangkan anggota mitra adalah anggota yang tidak sepenuhnya mengikuti peraturan – peraturan yang dibuat oleh
OECD dalam menjalankan kegiatannya, khsusnya indonesia dalam kegiatan kerja sama dengan OECD hanya menjalankan beberapa peraturan yang berlaku serta ikut secara total dalam kegiatan kemajuan organisasi OECD. Melihat banyakknya manfaat yang di rasakan oleh Indonesia dengan adanya kerja sama dengan OECD membuat indonesia tertarik untuk menjadi anggota OECD seperti yang di katakan presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo yang telah mengajukan permintaan menjadi anggota pada september 2018 dan tinggal menunggu keputusan dari OECD serta menekankan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membuat regulasi yang baik dan tidak ada lagi tumpang tindih agar niat untuk tergabung dalam anggota OECD dapat terlaksana seperti yang di inginkan. Pemerintah memiliki keyakinan akan menjadi anggota OECD dilihat dari keberhasilan pemeritah dalam menjalankan tax amnesty yang merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi untuk bergabung menjadi negara anggota OECD seperti yang di katakan Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengakui program pengampunan pajak Indonesia berjalan sangat baik jika dibandingkan dengan negara lain. Nominal yang terkumpul melalui program tersebut sangatlah besar jika diakumulasi per saat ini.
Selain dengan hel tersebut dengan menjadinya indonesia sebagai mitra OECD indonesia selalu meningkatkan baik bidang ekonomi, infrastruktur dan sosial akibat dari masukan dan laporan tahunan OECD kepada indonesia seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertanian, kemiskinan yang di anggap kurang optimal dalam pelaksanaannya.
Kerangka teoritis
OECD merupakan organisasi internasional yang bergerak di bidang perkembangan dan perekonomian. Istilah organisasi internasional mempunyai dua arti yang berhubungan namun berbeda. Pertama, istilah itu dapat dianggap sebagai sinonim dari lembaga internasional. Seperti PBB, dapat disebut sebuah organisasi internasional atau sebuah lembaga internasional (atau kelompok lembaga).Organisasi internasional terbagi atas dua kategori utama, yaitu Intergovernmental Organization (IGO) dan Non-Governmental Organization (NGO). IGO adalah organisasi yang didirikan beberapa negara untuk mencapai tujuan bersama. Ciri-ciri IGO adalah dibentuk oleh dua negara atau lebih, bersidang secara teratur, mempunyai sifat yang keanggotaannya sukarela.
IGO dapat diklarifikasikan menjadi dua kategori berdasarkan keanggotaan dan tujuan, yaitu:
- Organisasi yang keanggotaannya dan tujuannya umum (general membership and general purpose), misalnya PBB. Organisasi ini mempunyai ruang lingkup global dan melakukan berbagai fungsi seperti keamanan, kerjasama ekonomi, sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Organisasi yang keanggotaannya umum dengan tujuan terbatas (general membership and limited purpose) yang juga dikenal sebagai organisasi fungsional karena bergerak dalam suatu bidang yang spesifik misalnya World Health Organization (WHO), United Nations Development Program (UNDP), dan lain-lain.
- Teori Peranan memfokuskan pada perilaku individual dan suatu kelompok tertentu. Teori peranan memiliki dua kemampuan yang berguna bagi analisis politik. Pertama, aktor politik umumnya berusaha menyesuaikan perilakunya dengan norma perilaku yang berlaku dalam peran yang dijalankannya. Kedua, teori peranan mempunyai kemampuan mendeskripsikan institusi politik yang merupakan serangkaian pola perilaku berkaitan dengan peranan.
- Peranan dapat berarti bagian dari tugas utama yang harus dijalankan. Dari konsep peranan ini muncul istilah peran. Berbeda dengan peranan yang sifatnya mengkristal, peran bersifat insidental. Peran adalah seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang dimiliki oleh orang berkedudukan dalam masyarakat.
Menurut Clive Archer, peranan organisasi internasional dalam hubungan internasional dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Sebagai arena. Organisasi internasional merupakan tempat bertemu bagi anggota-anggotanya untuk membicarakan dan membahas masalah-masalah yang dihadapi.
- Sebagai instrumen. Organisasi internasional digunakan oleh negara-negara anggotanya untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan tujuan politik luar negerinya.
- Sebagai aktor independen. Organisasi internasional dapat membuat keputusan-keputusan sendiri tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan atau paksaan dari luar organisasi.
Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, banyak yang terjebak dalam ekonomi ekslusif yaitu keinginan untuk mengejar taraf perekonomian negara-negara maju dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi terutama dengan memacu pertumbuhan ekonomi sektor
Sekunder dan tersier . Kedua sektor tersebut memberikan kontribusi yang tinggi dalam pertumbuhan ekonomi tetapi hanya menyerap sedikit tenaga kerja. Disisi lain yakni di sektor primer, terutama sektor pertanian, kurang mendapatkan perhatian padahal sektor tersebut banyak sekali menyerap tenaga kerja. Akibatnya terjadilah ketimpangan pendapatan antar penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dengan sektor manufaktur dan jasa.
Menurut Prof. Roemer, tingginya ketimpangan (ataupun tren perubahannya) dalam masyarakat dapat disebabkan oleh
- Ketimpangan dalam usaha, kerja keras, dan talent individu.
- Ketimpangan dalam opportunity (kesempatan)
- Kebijakan. Berdasarkan pernyataan diatas perlu digaris bawahi bahwa upaya mengatasi ketimpangan lebih diutamakan untuk mengatasi ketimpangan kesempatan dalam berusaha, bukan mengatasi ketimpangan dalam memperoleh pendapatan (outcome) dan konsumsi.
Pembahasan
KERJA SAMA INDONESIA
Dengan mencermati masalah dan menjalin hubungan kerjasama antara negara dengan negara atau negara dengan organisasi internasional yang memiliki peran penting dan wewenang dalam pelaksanaanya yaitu pemerintah dalam menjalin, menarik dan melobi agar negara – negara lain tertarik untuk melakukan kerja sama untuk meningkatkan perekonomian negara serta di bantu oleh kementerian luar negeri yang memiliki peran besar dalam keberhasilan kerja sama tersebut berjalan dengan baik dengan menjalankan kewajiban sebagai mana yang di tetapkan dalam peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerimah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja sama yaitu:
- Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah untuk menignkatkan kesejahtraan masyrakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
- Kerja sama daerah dengan pemerintah di luar negri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
- Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi daerah oleh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Dengan demikian pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai oragnisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku yang berfokus pada kesejahtraan masyarakat, akan tetapi dalam pelaksanaanya dalam pelaksanaanya pemerintah belum melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya yang harus di persiapkan dalam menjalin kerja sama, hal tersebut dapat terlihat dari indonesia tidak mendapatkan undangan secara khusus oleh OECD untuk bergabung seperti negara kolombia.
Manfaat Kerja Sama Idonesia Dengan Oecd
Dalam melakukan kerja sama indonesia masih mengalami masalah seperti menarik kepercayaan negara lain untuk melakukan kerja sama dengan indonesia, dengan melakukan kerja sama dengan OECD banyak yang dapat indonesia manfaatkan kerja sama yang di lakukan indonesia dengan OECD dalam persiapan pengajuan untuk menjadi negara anggota OECD, di mana kerjsama tersebut yaitu :
- perbaikan iklim investasi, perdagangan, dan persaingan usaha yang sehat dengan cara mendorong tumbuhnya iklim kewirausahaan, inovasi, dan tumbuhnya bisnis-bisnis berskala UMKM.
- penciptaan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui perluasan perlindungan sosial, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan inklusi keuangan.
- perbaikan tatakelola (governance) antara lain melalui kebijakan pencegahan korupsi, pembuatan dan penerapan regulasi yang baik, peningkatan pajak, good corporate governance, dan manajemen risiko dalam menangani masalah kebencanaan.
- promosi pertumbuhan yang ramah lingkungan (green growth), dengan mendorong kebijakan lingkungan hidup, investasi infrastruktur dasar dan pertumbuhan sektor pertanian dan perikanan secara berkelanjutan.
Dengan di lakukannya kerja sama indonesia dengan OECD dapat meningkatkan kepercayaan negara negara luar untuk menjalin kerjsama dengan indonesia karena di lihat dengan masuk menjadi anggota OECD sangat sulit karna banyak faktor yang harus di penuhi di mana dengan terpenuhi syarat tersebut akan memberikan dampak positif juga kepada kepercayaan negara negara lain.
Selain itu kemitraan dengan Indonesia, bagi OECD adalah sangat penting dan strategis, mengingat posisi Indonesia, baik secara regional maupun global. “Indonesia adalah salah satu mitra kunci bagi OECD selain Tiongkok, Brasil, India, dan Afrika Selatan,” ujar Schaal (perwakilan OECD untuk Indonesia.
Mitra kunci adalah negara-negara yang berpotensi untuk melompat menjadi negara maju pada masa depan. Oleh karena itu, kehadiran OECD di Indonesia adalah untuk membantu reformasi tata kelola dan kebijakan pemerintahan, dan sekaligus membantu mempersiapkan Indonesia untuk mencapai standar-standar yang berlaku dan telah diterapkan di negara-negara OECD. Selain itu Saat ini setidaknya sudah ada 15 kebijakan deregulasi yang sedang berjalan. Peringkat Indonesia dalam soal daya tarik investasi juga sudah meningkat secara signifikan. Termasuk peringkat dalam urusan kemudahan menjalankan bisnis di Indonesia yang harus selalu di jalankan dan di jaga dengan baik agar tercapainya kerjsama yang menguntungkan bagi indonesia.
Berdasarkan beberapa poin di atas, maka akan ditemukan relevansinya apabila memperhatian dan melaksanakan kewajiban dengan baik dalam menjalin kerjsama dengan negara luar atau organisasi internasional, dimana tujuan dalam meningkatkan perekonomian dapat terlaksana dengan cepat dan baik, antara lain menarik investor / penanam modal asing, membuka lapangan kerja dalam mengurangi pengangguran, meningkatkan kualitas di semua lini dalam menjalankan bernegara sehingga kualitas negara indonesia tidak diragukan lagi oleh negra negara asing apa bila ingin melakukan kerjsama dan menanam modal.
Kerja sama internasional dilakukan sekurang – kurangnya harus memiliki dua syarat utama, yaitu pertama, adanya keharusan untuk menghargai kepentingan nasional masing – masing anggota yang terlibat. Tanpa adanya penghargaan tidak mungkin dapat di capainya suatu kerja sama seperti yang di harapkan semula. Kedua adanya keputusan bersama dalam mengatasi setiap persoalan yang timbul. Untuk mencapai keputusan bersama, diperlukan komunikasi dan konsultasi secara berkesinambungan. Frekuensi komunikasi dan konsultasi harus lebih tinggi dari pada komitmen.
Sejak dilakukan kerjasama indonesia dengan OECD pada tahun 2015 telah membawa indonesia mengalami perbaikan ekonomi dengan memanfaatkan strategi dan solusi dalam mengtasi pajak yang di kategorikan sangat berhasil dari negara negara lain selain itu Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis oleh OECD, Indonesia memang mengalami lompatan signifikan dalam berbagai aspek yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Dalam hal kemudahan berinvestasi, berdasarkan laporan terakhir Indonesia berada di peringkat ke-72, meningkat dari peringkat ke-91 pada tahun sebelumnya. Adapun tiga lembaga pemeringkat investasi internasional yakni Fitch Ratings, Standards and Poor’s, dan Moody’s Investor Service, juga telah memasukkan Indonesia ke dalam status layak investasi. Indonesia juga baru saja masuk dalam negara-negara dengan skala ekonomi mencapai lebih dari US$ 1 triliun. Selama ini, hanya 15 negara di dunia yang ekonominya jika diukur dari produk domestik bruto (PDB) menembus angka triliun dolar AS.
Berdasrkan analisa Teori Kerjasama internasional sebagaia mana yang dipaparkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa teori tersebut bekerja dan akan membawa keuntungan bagi indonesia dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan menjalankan semua aspek yang dapat di manfaatkan secara optimal. Serta di lihat dari tujuan yang diberikan kepada negara anggota sangat memiliki banyak manfaat yang dapat meningkatkan per ekonomian dengan bergabung dengan OECD di mana OECD bekerja lintas negara di tingkat regional, terutama melalui inisiatif regional , yang mencakup Afrika, Eurasia, Timur Tengah dan Afrika Utara, Amerika Latin dan Karibia, Asia Tenggara dan Eropa Tenggara. Inisiatif regional membantu memfasilitasi tolok ukur kebijakan dan pertukaran praktik baik antar negara dalam wilayah geografis tertentu di dalam dan di seluruh kawasan. OECD juga membantu membimbing negara-negara menuju standar yang diakui secara global dan agenda reformasi yang ambisius untuk membuka kesejahteraan dan kesejahteraan yang lebih besar bagi warga negara, termasuk di tingkat lokal dan kota. Negara dan ekonomi juga dapat diundang untuk berpartisipasi dalam Komite dan Forum Global melalui berbagai jenis kemitraan.
The OECD Development Centre , yang mencakup negara-negara dari Afrika, Asia dan Amerika Latin, memfasilitasi dialog kebijakan untuk dan dengan mengembangkan dan negara berkembang. Pusat berkontribusi analisis ahli untuk debat tentang kebijakan pembangunan. Tujuannya adalah untuk membantu pengambil keputusan menemukan solusi kebijakan untuk merangsang pertumbuhan dan meningkatkan kondisi kehidupan di negara berkembang dan berkembang. juga menjadi tuan rumah Sahel dan West Africa Club (SWAC), sebuah platform internasional yang bertujuan mempromosikan kebijakan regional yang akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di Sahel dan Afrika Barat.
Sedangkan Indonesia sebagai mitra utama dari 4 negara lain yaitu Brasil, Cina, India dan Afrika Selatan hanya dapat berpartisifasi meliputi beberapa ekonomi terbesar di dunia dimana berpartisipasi dalam pekerjaan sehari-hari OECD, membawa perspektif yang bermanfaat dan meningkatkan relevansi perdebatan kebijakan. Mitra utama berpartisipasi dalam diskusi kebijakan di Komite OECD , ikut serta dalam survei OECD reguler dan dimasukkan dalam basis data statistik.
Sedangkan negara yang ingin menjadi anggota OECD atau kandidat banyak hal yang harus di perhatikan tidak hanya mematuhi misi dan nilai-nilai kita, tetapi juga dapat mengambil tanggung jawab dan persyaratan keanggotaan aktif. Untuk menjadi anggota, negara-negara dapat mengajukan atau diundang untuk membuka proses aksesi oleh Dewan OECD. Peta jalan aksesi kemudian dikembangkan untuk menentukan syarat, kondisi dan proses. Tinjauan teknis dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan dan praktik negara dibandingkan dengan praktik terbaik OECD dan kemampuannya untuk menerapkan standar OECD. Fase ini sering menghasilkan serangkaian tindakan yang harus diterapkan suatu negara untuk menyelaraskan dengan persyaratan OECD. Setiap negara harus meratifikasi keanggotaan di dalam negeri sebelum menjadi anggota.
Sehingga dapat di lihat dari banyak negara anggota dan negara negara yang ingin bergabung ke OECD dapat di katakan sangat berperan dalam membangkitkan ekonomi suatu negara dalam mensejatrakan ekonomi negara terutama negara indonesia bisa memanfaatkan syarat yang harus di penuhi untuk menjadi anggota dengan menjadikan syarat yang di berikan OECD untuk menjadi anggota menjadi tolak ukur dalam melakukan perbaikan di berbagi bidang yang hasilnya akan di dapat di lihat diterima atau tidaknya indonesia menjadi anggota OECD setelah di lakukan verifikasi Oleh OECD.
Kesimpulan
Kesimpulan yang penulis dapatkan disini adalah penelitian ini merupakan sebuah kajian dimana peran sebuah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang bernama Organization for Economic and Development atau di singkat OECD dalam menangani kerjasama untuk meningkatkan ekonomi yang dalam perannya kepada negara yaitu memberikan kritik, saran, solusi serta bantuan untuk kepentingan kemajuan ekonomi suatu negara.
Agar indonesia dapat menjadi negara anggota OECD indonesia harus menjalankan syarat yang di tentukan OECD di antaranya dengan melakukan kerja sama dengan OECD agar mendapatkan bantuan dalam memenuhi syrata tersebut, seperti yang berlaku sekarang indonesia melakukan kerja sama dengan OECD sebagai berikut:
- Perbaikan iklim investasi, perdagangan, dan persaingan usaha yang sehat dengan cara mendorong tumbuhnya iklim kewirausahaan, inovasi, dan tumbuhnya bisnis-bisnis berskala UMKM.
- Penciptaan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui perluasan perlindungan sosial, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan inklusi keuangan.
- Perbaikan tata kelola (governance) antara lain melalui kebijakan pencegahan korupsi, pembuatan dan penerapan regulasi yang baik, peningkatan pajak, good corporate governance, dan manajemen risiko dalam menangani masalah kebencanaan.
- Promosi pertumbuhan yang ramah lingkungan (green growth), dengan mendorong kebijakan lingkungan hidup, investasi infrastruktur dasar dan pertumbuhan sektor pertanian dan perikanan secara berkelanjutan
Comments
Post a Comment