Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian
Perum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Antara lain sebagai berikut:
- Uang kas dan dana likuid lain.
- pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
- pendanaan kegiatan operasional
- penyaluran dana
- Investasi lain
Kegiatan Usaha
- Penghimpunan Dana
- Pinjaman jangka pendek dari perbankan
- pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya
- Penerbitan obligasi
- modal sendiri
Produk dan Jasa Perum Pegadaian
- Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penaksiran nilai barang
- Penitipan barang
- Jasa lain
- Investasi Emas
- Pengiriman uang
- Multi pembayaran online
- Pegadaian mobile
- Persewaan gedung
- Jasa sertifikasi batu mulia
- Jasa taksiran
- Jasa titipan
Bentuk Pembiayaan Pegadaian
Gadai Konvensional
- Kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif
- Pinjaman mulai dari Rp 50.000-Rp 500.000
- Jangka waktu maksimal 4 bulan-120 hari
- Dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal atau mengangsur sebagian uang pinjaman
Gadai Syariah
gadai sesuai syariah
Jangka waktu 4 bulan-120 hari
Mulai dari Rp 50.000-Rp 200.000.000
Krasida
Angsuran bulanan yang diberikan kepada UMKM untuk
mengembangkan usaha dengan sistem gadai.
Rp 1.000.000-Rp 250.000.000
Jangka waktu 6-36 bulan
Kreasi
Adalah Kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan
kepada usaha kecil dan menengan (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem
Fidusia
Amanah
Pembiayaan AMANAH dari Pegadaian Syariah adalah
pembiayaan berprinsip syariah kepada pegawai negeri sipil dan karyawan swasta
untuk memiliki motoratau mobil dengan cara angsuran.
Arrum
Pada Pegadaian Syariah memudahkan para pengusaha kecil
untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB dan emas
Jangka waktu 12-36 bulan
Kredit multi guna
Proses Pinjaman atas dasar hukum
Barang yang dapat digadaikan- Barang perhiasan (emas, perak, platina, intan, mutiara, batu mulia)
- kendaraan (mobil, sepeda motor, sepeda, dll)
- Barang elektronik (kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dll)
- barang rumah tangga (perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dll)
- Mesin-mesin
- Tekstil
- Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian
Barang yang tidak dapat digadaikan
- binatang ternak
- hasil bumi
- Barang dagangan dalam jumlah besar
- Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
- barang yang amat kotor
- kendaraan yang sangat besarbarang seni yang sulit ditaksir
- barang yang sangat mudah terbakar
- Senjata api, amunisi, dan mesiu
- barang yang disewa belikan
- Barang milik pemerintah
- Barang ilegal
Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jamminan. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.
Pedoman penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut:
Barang Kantong
- Emas
- petugas penksir melihat Harga Pasar Pusat dan standar taksira logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
- Petugas penaksir melakukan pengujian terhadap karatase dan berat
- Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
- Permata
- petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
- Petugas penaksir melakukan pengujian terhadap kualitas dan berat permata
- Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
- Barang gudang(mobil,mesin,elektronik,tekstil)
- petugas penaksir melihat harga pasar setempat dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi
- Petugas penaksir menentukan nilai taksiran terhadap suatu obyek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikaliakn dengan presentase tertentu.
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digandakan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan, setelah nilai taksir ditentukan maka petugas memberikan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan presentase tertentu terhadap nilai taksiran dan presentase ini juga telah ditentukan oleh perum pegadaian.
Comments
Post a Comment