Lembaga Keuangan Bukan Bank
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Lembaga Pembiayaan
- Sewa Guna Usaha
- Modal Ventura
- Pembiayaan Konsumen
- Jasa Anjak Piutang
- Kartu Plastik
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan Dana Pensiun
- Perusahaan Pegadaian
- Pasar Modal
- Koperasi
Perusahaan Asuransi
Dalam Undang-undang no.2 1992 menyebutkan asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian atau dengan memberikan pembayaran yg didasarkan atas meninggal/hidup-nya seseorang yg dipertanggungkan.
Perusahaan Dana Pensiun
“Dana pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat bagi para pensiunan.
Perusahaan pegadaian
- Perum PEGADAIAN
merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan
pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang
diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
- Dalam memberikan kreditnya, PEGADAIAN tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Pasar Modal
Pengertian pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas.
Koperasi
Lembaga Pembiayaan
1.) Leasing (sewa guna usaha)
Istilah Leasing yang dikemukakan oleh beberapa
sumber,adalah :
- Financial Accounting Standard Board (FASB13)
Suatu
perjanjian penyediaan barang – barang modal yang digunakan untuk suatu jangka
waktu tertentu.
- The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Suatu
kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau
aset tertentu langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee.
Dasar Hukum menurut,
- Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21 November 1991.
Kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak
opsi (finance lease) maupun leasing
tanpa hak opsi (opening lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Pihak-pihak dalam transaksi Leasing:
Lessor : yaitu perusahaan Leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Lessee : pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk Barang modal dari lessor.
Supplier : pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk Dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh
lessor.
Bank atau Kreditur : dalam suatau perjanjian atau kontrak leasing,pihak
Bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung ,tapi
bank memegang Peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Manfaat LEASING
& contoh perusahaan leasing
Pembiayaan melalui
Leasing memberikan beberapa keuntungan,antara lain:
- Menghemat modal
- Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
- Biaya lebih murah
- Menguntungkan arus kas
- Memperoleh proteksi inflasi
- Kesederhanaan dokumentasi
- Kemudahan penyusunan anggaran
Contoh Perusahaan Leasing:
Lembaga Pembiayaan
2.) Modal venturaModal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan modal, Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company,dan perusahaan yang melakukan penyertaan Modal disebut Perusahaan Modal Ventura.
Dasar Hukum Modal Ventura
- Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Dalam
ketentuan ini disebutkan bahwa modal ventura diakui sebagai salah satu model
penyaluran pembiayaan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan lebih
lanjut mengenai lembaga pembiayaan seperti yang telah disebut Keppres Nomor 61
Tahun 1988.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Karena perusahaan modal ventura adalah badan
hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Perusahaan Perseroan yang
modalnya terbagi dalam bentuk saham, maka bentuk penyertaan modal pada
perusahaan pasangan usaha dilakukan dengan investasi pembelian saham.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973
Yang merupakan dasar berdirinya perusahaan
modal ventura yang pertama di Indonesia, yakni PT. Bahana Pembina Usaha
Indonesia (BAHANA), yang saham-sahamnya dipegang oleh Departemen Keuangan dan
Bank Indonesia.
Jenis- Jenis Modal Ventura
Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan :
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
Jenis- Jenis Modal Ventura
Berdasarkan cara Penghimpunan Leverage ventura capital Modal ventura yang bersumber dari suatu perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage ventura capital.
Equity ventura capital Modal ventura yang bersumber dari suatu perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity ventura capital.
Berdasarkan Kepemilkan
- Private ‘ venture-capital’ Company perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
- Public ‘ venture-capital’ company perusahaan modal ventura yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’ Company.
- Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
- Conglomerate ‘ venture-capital’ Company Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Contoh Perusahaan Modal Ventura
Contoh perusahaan
ventura di indonesia :
- PT Astra Mitra Ventura
- PT Pertamina Dana Ventura (PDV)
- PT Bahana Artha Ventura
- PT Bahana Bina Ventura
- PT Ventura Investasi Utama
Lembaga Pembiayaan
3.) Pembiayaan konsumen- Pengertian :
Pembiayaan Konsumen adalah
suatu pinjaman atau kredit yang
diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembeliaan barang dan jasa
yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen,dan bukan untuk tujuan produksi
ataupun distribusi.
Perusahaan yang memberikan pembiayaan di atas disebut perusahaan Pembiayaan Konsumen atau consumer finance company.
Dasar Hukum Pembiayaan Konsumen
1. Substantif : perjanjian atas dasar kebebasan berkontrak.
2. Administratif : Keppres No. 61/1988 ttg Lembaga Pembiayaan dan Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 ttg Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Jenis perusahaan pembiyaan konsumen
Atas dasar kepemilikkanya ,dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
- Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaan dari Supplier : Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya.
- Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Satu Grup Usaha dengan Supplier: Perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jsa yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu grup usaha dengan perusahaan tersebut.
- Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Tidak Mempunyai Kaitan Kepemilikan dengan Supplier : Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembeliaan barang pada satu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok yang lain
Contoh Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Salah satu contoh,
PT.
FIF Sebagai Penyedia jasa pembiayaan konsumen menyediakan kemudahan bagi
masyarakat yang akan melakukan kredit kendaraan bermotor. Kegiatan pembiayaan
konsumen dilakukan dengan syarat – syarat yang ditentukan oleh PT. FIF
Lembaga Pembiayaan
4.) Anjak piutangAnjak Piutang atau ‘factoring’ merupakan suatu perjanjian antara pihak factor (perusahaan anjak piutang) dengan klien (perusahaan yang menerima jasa anjak piutang) yang mewajibkan pihak factor untuk memberikan jasa berupa :
- Pembiayaan atas piutang dagang yang dimiliki oleh klien
- Non-pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan
Serta mewajibkan pihak klien untuk:
- Menjual atau menjaminkan piutangnya pada pihak factor
- Memberikan balas jasa finansial kepada factor.
Dasar hukum Anjak Piutang
- Kegiatan anjak piutang di Indonesia mulai berkembang baik sejak adanya keputusan Presiden No. 61dan keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988.
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Jenis & Mekanisme Anjak Piutang
1.)Jasa yang ditawarkan :
- Full Service Factoring
- Bulk Factoring
memberikan jasa pembiayaan dan
pemberitahuan saat jatuh tempo pada customer, tanpa memberikan jasa lain
seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan
- Maturity Factoring
memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
- Invoice Discounting
memberikan jasa, sedangkan jasa non pembiayaan sama sekali tidak diberikan.
Jenis & Mekanisme Anjak Piutang
2.) Distribusi Risiko
Atas dasar distributor risiko tidak
terbayarnya piutang oleh customer, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a. With Recourse Factoring
Risiko tidak terbayarnya piutang
seluruhnya ditanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung
risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b. Without
Recourse Factoring
Klien hanya menanggung risiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak diberi uang muka oleh factor, sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan pada kliennya.
3.) Keterlibatan Customer Dalam Perjanjian
- Disclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang
oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan
(notifikasi atau pemberitahuan) pihak customer.
- Undisclosed Factoring
penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak customer.
Jenis & Mekanisme Anjak Piutang
4.) Lingkup Pelayanan
a. Domestic Factoring
Ket Skema :
- Perjanjian
- jual beli barang secara kredit
- Pengalihan /Penjualan piutang
- Pembayaran
- Penagihan
- Pelunasan(100%)
- Pelunasan piutang (100%)
Ket Skema :
- Perjanjian factoring dgn export,import & pembeli
- Jual beli secara kredit
- Pengalihan piutang
- Pembayaran
- Pelimpahan penagihan
- Penagihan saat jatuh tempo
- Pelunasan(100%)
- Pelunasan(100%)
- Pelunasan (100%-uang muka x%)
yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau supplier dengan kedudukan customer.
Jenis & Mekanisme Anjak Piutang
5.) Tipe Tagihan atau Piutang
Anjak piutang untuk tagihan biasa
pada dasarnya hanya
melibatkan pihak klien, customer, dan factor. Pengalihan tagihan hanya sebatas
dari pihak klien kepadapihak factor dan pada saat jatuh tempo factor dapat
melakukan penagihan kepada pihak customer atau debitur.
Anjak piutang untuk
promes
Anjak piutanguntuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan kepihak lain (bank).
Manfaat Anjak Piutang adalah:
- Menurunkan biaya produksi
- Memberikan fasilitas pembayaran di muka
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
- Menghindari kerugian karena kredit macet
- Mempercepat proses ekonomi
Contoh perusahaan anjak piutang
Lembaga Pembiayaan
5.) kartu plastikKartu Plastik merupakan suatu alat bentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Penggunaan kartu plastik dalam berbagai bentuknya menunjukan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai.
Jenis Kartu
Plastik
- Credit Card: Merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembeian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat di lakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu di gunakan sebagai alat pembayaran.
- Charge Card: Suatu alat berbentuk kartu yang di terbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang pembayaran pelunasannya harus di lakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
Debit Card: Suatu alat berbentuk kartu yang di terbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang fungsinya dengan cara mendebet atau mengurangi saldo simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.
Jenis Kartu
Plastik
Manfaat Kartu Plastik
a.Manfaat bagi Issuer (Penerbit)
*Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu.
*Bunga yang dikenakan pada saat berbelanja
*Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang
kartu yang akan menarik uang tunai di ATM
*Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran di samping bunga
b. Manfaat bagi Card Holder (pengelola)
*Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa
uang tunai untuk melakukan transaksi
*Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu
di berbagai tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi
keperluan uang tunai yang mendadak
*Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan kebanggan tersendiri.
c. Manfaat bagi Merchant (pemegang
kartu )
*Dapat meningkatkan omzet penjualan
*Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya
d. Manfaat bagi Acquirer (Penjual)
*Card Holder dapat disyaratkan untuk memiliki rekening simpanan pada
acquirer yang berupa bank
*Acquirer yang berupa bank berkesempatan untuk menawarkan produk-produknya yang lain pada Card Holder
Mekanisme kartu plastik
Kesimpulan
- Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha/lembaga keuangan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan secara langsung ataupun tidak langsung,menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
- Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis ,yaitu lembaga pembiayaan yg terdiri dari, Leasing(sewa guna usaha),modal ventura,pembiayaan konsumen,anjak piutang,kartu plastik dan juga perusahaan asuransi,pegadaian ,perusahaan dana pensiun ,pasar modal,maupun koperasi.
Comments
Post a Comment