Insurance

Insurance
Kasus asuransi bumiputera

  • Kabar asuransi Bumiputera bangkrut dalam waktu dekat dikabarkan karena pada saat itu Risk Based Capital (RBC) berada dibawah 120 persen dibawah aset total. Hal ini menjadi suatu kondisi yang dirasa cukup mengkhawatirkan dan harus ditindak lanjuti. Oleh sebab itu, kinerja Bumiputera harus diperbaiki agar kondisi menjadi normal kembali dan dapat bertahan tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi juga dalam jangka panjang.
  • Perlu diketahui bahwa asuransi Bumiputera adalah asuransi yang mutual atau  kerjasama, yang keuntungan maupun kerugiannya dibebankan kepada pemilik polis.
  • AJB Bumiputera memiliki klaim yang harus dibayarkan kepada pemegang polis mencapai Rp.29 Triliun, sementara asetnya hanya sekitar Rp.15 Triliun, dengan aset likuid yang dimiliknya hanya Rp. 6 Triliun. Dalam artian AJB Bumiputera memiliki risiko kekuragan likuiditas yang sangat tinggi.

Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Asuransi Menurut Uud No.2 Tahun 1992

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian Antara perjanjian dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pernggantian kepada tertanggung karena, kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di deritan tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.

Asuransi Menurut Paham Ekonomi

Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang dapat di gunakan untuk membiayaai pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisifasi dalam bisnis asuransi.

Manfaat Asuransi

  • Memberikan Rasa aman dan perlindungan
  • pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Polis asurAnsi dapat di jadikan sebagai  jaminan untuk Memperoleh kredit
  • Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
  • Alat penyebar resiko
  • Membantu kegiatan usaha

Risiko Dan Ketidak Pastian

Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian di artikan sebagai ketidak pastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Hal – hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian tersebut Antara lain ketidak pastian ekonomis ketidak pastian yang berkaitan dengan alam, ketidak pastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya.

Penilaian Risiko

  • Risiko murni

Suatu risiko yang apabila benar – benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.

  • Risiko spekuliatif

risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan untuk mendapatkan kerugian.

  • Risiko individu

Yaitu risiko yang di hadapi dalam kegiatan hidup sehari – hari.

Prinsip Dasar Asuransi

  • insurable interest (kepentingan yang dapat di asuransikan)

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

  • Subrogation (pengalihan hak)

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

  • Utmost good faith (beritikad baik sepenuhnya)

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak

  • Proximate cause (Penyebab yang bersamaan)

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

  • Kontribusi (menanggung bersama dan tidak harus sama kewajibannya)  

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

  • Indemnity (Penggantian  Kerugian )

Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Polis Asuransi


Menurut Jenis Usaha Peransurasnian

Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian jenis usaha peransuransian di bagi menjadi beberapa jenis.

Menurut Jenis Usaha Peransurasnian

Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian jenis usaha peransuransian di bagi menjadi beberapa jenis.

  • Usaha Asuransi
a. asuransi kerugaian atau nonlife insurance
b. asuransi jiwa atau life insurance
c. reasuransi atau reininsurance
  • usaha penunjang
a. Pialang asuransi
b. Pialang reasuransi
c. Penilaian kerugian asuransi
d. Konsultan aktuaria
e. Agen asuransi
  • Asuransi jiwa atau life insurance
* asuransi kecelakaan
* asuransi jiwa, meliputi :
    asuransi berjangka atau term insurance,
    asuransi seumur hidup atau whole insurance,
    endowment insurance, annuity
* annuitas atau annuity
* asuransi industri atau industial insurance

  • Asuransi kerugian atau general insurance
  • Reasuransi atau reinsurance

Pengaturan Perasuransian Di Indonesia

peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
  2. PP no.73 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi

Pemberian izin oleh mentri keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no.73 tahum 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

  • Persetujuan prinsip

perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dengan batas waktu persetujuan perinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.

  • Izin usaha
Adalah izin diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, dengan izin usaha di berikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. Ketentuan modal disetor prusahaan perasuransian.

Asuransi Kredit 

Dalam hal ini, asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan dan lebih dititik-beratkan pada asuransi jaminan kredit yang merupakan bidang asuransi kerugian atau general insurance yang meliputi:

  1. Asuransi kebakaran atau fire insurance
  2. Asuransi pengangkutan laut atau marie insurance
  3. Asuransi kendaraan bermotor atau motor vechicle insurance
Dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi kredit (bank,lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit yang tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabah (yang umumnya terdiri dari para pengusaha)

  1. Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak di perolehnya kmbali yang diberikan kepada para nasabahnya.
  2. Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan.

Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional

Asuransi Konvensional adalah asuransi yang berdasarkan jual beli, mengembang misi perusahaan yaitu ekonomi dan sosial.

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Prinsip Asuransi Konvensional Dan Syariah



Kesimpulan

  1. Asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan kepada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang.
  2. Asuransi konvensional  bergerak dengan sistem  pengalihan risiko ke pada penanggung dan secara bebas di gunakan oleh penanggung  dalam mengelolah
  3. Asuransi syariah bergerak dengan sistem syariah yang di buat dan di bentuk berdasarkan hukum islam yang bersifat saling menanggung.
  4. Dari semua asuransi memiliki tujuan yang sama yaitu membantu dalam  melindungi apa yang di asuransikan 

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Pergaulan Terhadap Prestasi Siswa

Pengamatan Pertumbuhan dan Perkembangan Jagung

Siklus Ekonomi