Dana Pensiun
Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksud kan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun.
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
- Kewajiban Moral: Untuk memberikan rasa aman kepada karyawan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya.
- Loyalitas: Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
- Kompetisi Pasar Tenaga Kerja: Perusahaan memberikan kompensasi kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih di pasaran tenaga kerja.
Azas, Fungsi, Dan Norma Dana Pensiun
1. Azas Dana
pensiun
a. Penyelenggaraan
dilakukan dengan sistem pendanaan
b. Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c. Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
d. Penundaan
manfaat
e. Pembinaan dan
pengawasan
2. Fungsi
Program Pensiun
a. Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau
cacat sebelum mencapai usia. pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas
beban bersama dari dana pensiun
b. Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kena merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran
yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari
para pesertanya
c. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan
iuran pemberi kerja serta hasil pengelolannya akan dibayarkan dalam bentuk
manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun seumur hidup
peserta dan Janda/ duda peserta
3. Norma
Aturan - aturan yang ditentukan dalam melaksanakan
program pensiun
- Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum usia pensiun
- Nilai tunai himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepeserta.
- Uang bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa Kepesertaan 3 tahun
- Bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri
- Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditunjukan kepada peserta/ahli waris peserta
Peserta Dan
Usia Pensiun
- Peserta
- Usia Pensiun
- Pensiun Normal
- Pensiun Dipercepat
- Pensiun Ditunda
- Pensiun Cacat
Jenis
Kelembagaan Dana Pensiun
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan pensiun iuran pasti Pengurus DPPK yaitu orang atau badan yang ditunjuk dan mendapat pengesahan dari Menteri
2. Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan.
contoh yayasan dana pensiun dpLK
Peran Dana Pensiun
- Sejalan dengan hakekat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka keadilan sosial.
- Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.Dana pensiun
- pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas.
Kesimpulan
Dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan di suatu perusahan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Comments
Post a Comment