Kesehatan Dan Rahasia Bank
Kesehatan Bank
Kesehatan bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut meliputi:
- Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, lembaga lain, dan modal sendiri.
BMPK kepada pihak terafiliasi
BI menetapkan pemberian jaminan, penempata
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihaklain.
- Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Aturan Kesehatan Bank
- Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
- Likuiditas Wajib Minimum
- Posisi Devisa Netto (Net Open Position)
- Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequancy Ratio)
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Bank diwajibkan untuk menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit, pembiayaan, atau pemberian jaminan dan fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada debitur atau kelompok nasabah tertentu. Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian pemberian kredit kepada kelompok yang sama dengan bank dan pihak terafiliasi harus dibatasi yang dijelaskan di dalam Undang-undang No.10 tahun 1998 Pasal 1 Angka 6 sebagai berikut:
BMPK kepada grup atau kelompok
- Kelompok atau grup merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan keuangan.
- Batas maksimum sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
BMPK kepada pihak terafiliasi
BI menetapkan pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
- Pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor bank
- Anggota dewan komisaris
- Anggota direksi
- Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam pemegang saham, dewan komisaris, direksi
- Perusahaan – perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak yang dimaksud di atas.
- Batas maksimum tidak boleh melebihi 10% dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
Likuiditas Wajib Minimum
Sejumlah tertentu alat likuiditas yang harus tetap berada di bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, seperti penarikan dana simpanan nasabah, kewajiban yang telah jatuh tempo, dan lain – lain.
Alat likuid:
- Kas, yaitu nilai nominal dari uang kertas, uang logam dan commerative coin yang dikeluarkan BI.
- Giro pada BI, yaitu total giro bank yang bersangkutan pada BI.
Dana Pihak Ketiga:
- Giro
- Deposito Berjangka
- Tabungan
- Kewajiban jangka pendek (s/d 24 bulan)
- Call Money
- Deposito On Call
- Setoran jaminan
- Pinjaman yang diterima
Posisi Devisa Netto
Selisih bersih antara Aktiva dan Pasiva dalam neraca (on balance sheet) untuk setiap valuta asing, ditambah dengan selisih bersih tagihan dan kewajiban, baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif (off balance sheet) untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah (equivalen Rupiah untuk setiap valuta asing).
Karena perhitungan PDN dalam (IDR), maka kurs yang digunakan adalah kurs tengah yaitu mean kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequancy Ratio)
Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas perusahaan perbankan.Dalam surat edaran BI NO. 15/11/DPNP tertanggal 8 April 2013 bank dikatakan sehat apabila CAR nya sudah mencapai minimal 8%.
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
PPAP di buat untuk mencegah turunnya nilai likuidasi dari aktiva agar tidak lebih kecil dari nilai bukunya. Meskipun PPAP dapat mengganggu kelancaran dan kemampuan bank untuk memperoleh penghasilan, namun Bank bisa membentuk penyisihan terhadap piutang atau kreedit tak tertagih sebagi antisipasi.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1999 tentang Pembentukan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Bank wajib membentuk PPAP berupa cadangan umum dan cadangan khusus guna menutup risiko kemungkinan kerugian dengan berbagai ketentuan.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
- Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit relatif dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besar nya risiko yang ditanggung oleh bank yang bersangkutan. Apabila kredit yang disalurkan mengalami kegagalan atau bermasalah, maka bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang dititpkan oleh masyarakat.
- Berdasarkan paket kebijakan 29 Mei 1993, LDR dibatasi hanya dengan 110% dan disamping itu pengertian deposit diperlunak. Ketentuan tersebut memberi pengertian deposit tidak hanya dana pihak ketiga tetapi juga modal sendiri.
Retrun On Asset (ROA) dan Return On Equity (ROE)
ROA dan ROE keduanya digunakan untuk mengetahui kemampuan bank menghasilkan keuntungan secara relatif dibandingkan dengan nilai total asset nya (untuk ROA) dan nilai total modal sendirinya (untuk ROE). Bank Indonesia biasanya tidak memberlakukan ketentuan yang ketat terhadap rasio ini. Sepanjang suatu bank tidak mengalami kerugian atau tidak ada tanda-tanda atau kecenderungan untuk mengalami kerugian dimasa yang akan datang, maka bagi bank central hal tersebut cukup dapat di pahami.
Manajemen Bank
Manajemen mengenai penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
- Manajemen umum
- Penerapan sistem manajemen resiko
- Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahannya Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
- Pemegang saham menambah modal
- Pemegang saham mengganti Kredit atau Pembiayaan berdasarkan prinsip
- Bank menghapusbukukan Kredit atau Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya
- Bank melakukan Merger atau Konsolidasi dengan Bank lain
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
- Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
Rahasia Bank
- Tujuan penerapan
- Dasar Hukum
- Pengecualian Terhadap Rahasia Bank:
- Untuk kepentingan perpajakan
- Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
- Untuk kepentingan peradilan dalam pidana
- Dalam perkara pidata antara bank dengan nasabahnya
- Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
- Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah penyimpanan yang dibuat secara tertulis
- Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
- Sanksi Atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank
Kesimpulan
- Dengan adanya aturan mengenai kesehatan bank, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga bank tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.
- Membentuk kepercayaan dalam dunia perbankan untuk melaksanakan prinsip kehati – hatian “prudential banking”.
- Dengan adanya rahasia bank, seluruh data nasabah akan terjaga dengan aman. Sehingga nasabah tidak perlu takut/ragu untuk melakukan aktifitas perbankan di bank.
- Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan Undang-undang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi.
Comments
Post a Comment