Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Dasar Hukum UU NO. 10 TAHUN 1998 → PERUBAHAN ATAS UU NO. 7 TAHUN 1992. “Salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”. Pengertian Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank yang dalam aktivitasnya baik penghipunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan, yaitu jual beli dan bagi hasil. 4. Kegiatan Usaha Bank Syariah A. Prinsip kegiatan usaha Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 32./34/KEP/DIR 12 Mei 1999 -Titipan atau Simpanan -Wadi’ah -Deposito Mudharabah -Bagi Hasil -Musyawarah -Mudharabah -Muzara’ah -Musaqah -Jual Beli -Murabahah -Salam -Istishna -Sewa -Ijarah -Ijarah Wa Iqtina -Jasa -Wakalah -Kafalah -Hawalah -Rahn -Qardh -Al Qard ul Hasan -Ujr