Sistem informasi manajemen PT Hutchison Charoen Pokphand Telecommunications Indonesia
- PT Hutchison Charoen Pokphand Telecommunications Indonesia (HCPT) yang telah memiliki ijin usaha sejak tahun 2004 mulai beroperasi secara resmi sejak 30 Maret 2007 sebagai salah satu pemain baru di industri telekomunikasi selular Indonesia dengan mengusung brand “3”
- HCPT dengan brand “3 “mengguncang industri telekomunikasi selular di Indonesia dengan melakukan terobosan promo marketing dalam debut nya di industri ini, salah satu operator telekomunikasi selular berbasis Fixed Wireless Access (FWA) di Indonesia, sebesar Rp 50 per menit. Sebelumnya, layanan operator telekomunikasi selular berbasis FWA dipersepsikan lebih murah secara signifikan bila dibandingkan dengan operator lainnya.
Maksud dan Tujuan Perusahaan
- Maksud disusunnya Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) ini adalah untuk menyediakan informasi baik berupa aspek teknis, bisnis maupun syarat-syarat serta kondisi yang diperlukan oleh Penyedia Akses dalam menyusun Perjanjian dan pelaksanaan Interkoneksi dengan Jaringan H3I.
- Memenuhi ketentuan pemerintah, dimana H3I sebagai salah satu
- Memberikan petunjuk dan pedoman kepada Pencari Akses yang ingin berinterkoneksi dengan H3I.
- Memberikan penjelasan mengenai layanan Interkoneksi yang diberikan H3I kepada pihak lainnya yang ingin berinterkoneksi dengan H3I
Visi dan Misi Perusahaan
- Visi dari HCPT adalah “Memberikan layanan komunikasi hari esok pada masyarakat ini”
- Misi dari HCPT adalah “Mengoperasikan layanan 2G,3G, dan 4G pada tahun 2015 di Indonesia di bawah bendera 3” (web: www.three.co.id,)
Interkoneksi
- Interkoneksi yaitu keterhubungan dari satu jaringan pada jaringan telekomunikasi dari penyelenggara dari jaringan telekomunikasi yang sama atapun berbeda.
- Interkoneksi antar-operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di Indonesia untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa telekomunikasi.
Jenis layanan interkoneksi terdiri dari: layanan organisasi, layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap yang penyelenggara dari jaringan telekomunikasi (tetap lokal, bergerak seluler, ataupun bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Interkoneksi diantar perusahan ataupun organisasi penyelenggara telekomunikasi telah diatur dengan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR:08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang INTERKONEKSI.
Penawaran interkoneksi ini disusun dengan tujuan:
- Memenuhi ketentuan pemerintah, dimana H3I sebagai salah satu operator telekomunikasi diwajibkan untuk membuat DPI.
- Memberikan petunjuk dan pedoman kepada Pencari Akses yang ingin berinterkoneksi dengan H3I
- Memberikan penjelasan mengenai layanan Interkoneksi yang diberikan H3I kepada pihak lainnya yang ingin berinterkoneksi dengan H3I.
Sistem Informasi Manajemen Perusahaan PT. Hutchison3 Indonesia
Struktur Kepemilikan Perusahaan
Prosedur Dan
Diagram Pelaksanaan Interkoneksi
Prosedur Dan Diagram Pemesanan Kapasitas Dan/Atau Penambahan Poi (Titik Interkoneksi)
Kesimpulan
- Dalam proses interkoneksi provider harus mengacu kepada hal-hal teknis yang sudah dipaparkan dalam kompabilitas interkoneksi guna mempercepat proses sinkronisasi teknologi yang digunakan oleh masing-masing provider. Dalam pembahasan makalah ini, yang berperan sebagai penyedia penawaran Interkoneksi adalah perusahan H3I.
- Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem manajemen penarawan interkoneksi antar Provider yang pertama tentu harus sesuai dengan aturan atau syarat yang sudah disepakati bersama antar Provider.
Comments
Post a Comment