Uang dan Lembaga Keuangan
1. Definisi Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai
sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi
pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta
untuk pembayaran utang
Fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran
Fungsi Uang
- Satuan Hitung
Uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum
- Alat Transaksi
- Penyimpanan Nilai
- Standar Pembayaran Dimasa Mendatang
Syarat-syarat Uang
- Harus diterima secara umum
- Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa
- Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama.
- Kualitasnya cenderung sama
- Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
- Tidak mudah dipalsuka
- Harus mudah dibawa dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
- Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu.
Jenis Uang
- Uang Kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
- Uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan
Menurut bahan pembuatannya
- Uang Logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai :
- Nilai Instrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, mialnya beberapa nilai ema dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100)
- Nilai tukar, kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Mialnya uang Rp. 500 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, edangkan Rp. 10.000 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
- Uang kertas adalah uang yang terbuat dari karena dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas)
Menurut Nilainya
- Uang penuh (full bodied money) : apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang trekandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai ema yang dikandungnya.
- Uang tanda (token money) : apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai ntrinsiknya. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000 pemerintah mengeluarkan baiay Rp. 750
Nilai Mata Uang
- Nilai Nominal : nilai yang tertera pada masing-masing mata uang
- Nilai Intrinsik : nilai dari komoditas yang dijadikan uang
Bentuk Uang
- Uang fiat (fiat money atau token money) : komodita yang diterima ebagai uang namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (Intrinsiknya)
- Uang komoditas (Commodity money) : uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri
- Uang hampir likuid (near money) : uang yang dalam penggunaannya perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan subtitusi sempurna dari uang kertas atau logam.
Teori Permintaan Klasik
Menurut Pandangan ekonomi klasik, fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar, karena jumlah uang diminta berbanding proporsional dengan tingkat output atau pendapatan. Bila tingkat output meningkat, maka permintaan uang meningkat, begitu sebaliknya.
MV = PT
Jumlah Uang x Velositas = Harga x Traksaksi
Misalnya dalam sebuah perekonomian yang hanya memproduksi mobil, dalam setahun dihasilkan 10.000 unit mobil. Harga per unit mobil adalah Rp. 60juta, sedangkan velositas uang adalah 12 kali setahun, maka jumlah uang yang dibutuhkan?
Teori Permintaan Uang Keynesian
| Motivasi | Beberapa Karakteristik | 
| Kabutuhan Transaksi | •     
  Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari •     
  Sebagai alat ukur •     
  Berhubungan positif dengan pendapatan | 
| Berjaga-jaga | •     
  Untuk menghadapi kondisi darurat/tak terduga •     
  Sebagai alat tukur •     
  Sebagai penyimpan nilai •     
  Berhubungan positif dengan pendapatan | 
| Mendapat Keuntungan (Spekulasi) | •     
  Sebagai penyimpan nilai •     
  Sebagai salah satu bentuk aset •     
  Berhubungan negatif dengan tingkat bunga | 
Jumlah Uang Beredar
Yang dimaksud jumlah uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat.
- Jumlah uang beredar dalam arti sempit adalah jumlah uang beredar atau uang kartal dan uang giral.
- Jumlah uang beredar dalam arti luas adalah uang kartal dan uang giral.ditambah deposito berjangka (time deposit)
Secara teknis uang beredar dihitung adalah uang yang
benar-benar beredar dalam masyarakat, uang yang ada di bank dan uang milik
pemerintah tidak dihitung sebagai uang beredar
Uang Kartal


Uang Giral


Lembaga Keuangan
Lembaga yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif untuk mendapat keuntungan.
Fungsi utama : perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal dan pihak yang memiliki dana.
Terdiri dari ;
- Lembaga Keuangan Bank (LKB)
- Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Perbankan
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 (sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentk simpanan dan menyalurkanny kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
Pengertian bank :
- Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang
- Menerima simpanan dari masyarakat
- Menyalurkan dana
- Penyediaan dana setiap saat
- Dana masyarakat sendiri
- Pemberian pinjaman
- Melakukan penagihan
- Menanamkan kelebihan dana
| Bank Umum Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
  konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi
  jasa dalam lalu-lintas pembayaran. | Bank Perkreditan Rakyat Bank yang menerima impanan dalam bentuk deposito
  berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya. | 
| Kegiatan usaha bank umum: a)      Menghimpn dana
  dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
  sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
  itu b)      Memberikan kredit c)      Menerbitkan surat
  pengakuan utang d)      Membeli, menjual
  atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya e)      Kegiatan-kegiatan
  lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan
  undang-undang dan peraturan yang berlaku | kegiatan usaha BPR: a)      Menghimpun dana
  dari masyarakat dalam bentuk impanan b)      Memberikan kredit c)      Menyediakan
  pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil d)      Menempatkan
  dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain | 
| Kegiatan yang tidak boleh dilakukan bank umum: a)      Melakukan
  penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam
  undang-undang b)      Melakukan usaha perasuransian c)      Melakukan usaha
  lain seperti yang diatur undang-undang | Kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR: a)      Menerima simpanan
  dalam bentuk giro b)      Melakukan
  penyertaan modal c)      Melakukan usaha
  perasuransian d)      Melakukan usaha
  lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas | 
Sumber Dana Bank
- Dana Internal : modal bank sendiri/equity
- Dana eksternal yakni dari pihak ketiga : tabungan, giro, deposito, obligasi, setoran jaminan
- Dana pinjaman antar bank/lembaga keuangan
Bank Sentral
Bank sentral, yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangaunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum.
UU No. 23/1999 memberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atas pihak lainnya.
Fungsi Utama Bank Sentral
- Agen Fiskal Pemerintah
- Banknya Bank
- Menentukan kebijakan moneter
- Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan
- Penanganan transaksi giro
- Riset-riset ekonomi
| Perkembangan status
  dan Fungi Bank Indonesia | |||
| UU No.11/1953 | UU No.13/1968 | UU No.23/1999 | |
| Kepemimpinan | ⁻        
  Dewan
  Moneter ⁻        
  Dewan
  Direksi ⁻        
  Dewan
  Penasihat | ⁻        
  Dewan
  Direksi | ⁻        
  Dewan
  Gubernur | 
| Status dan tugas utama | ⁻        
  Bank
  sentral ⁻        
  Mengatur
  peredaran uang ⁻        
  Pemegang
  kas negara | ⁻        
  Bank
  sentral ⁻        
  Mengatur
  peredaran uang ⁻        
  Pemegang
  kas negara ⁻        
  Mengelola
  devisa negara | ⁻        
  Bank
  sentral ⁻        
  Menetapkan
  dan melaksanakan kebijakan moneter ⁻        
  Mengatur
  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran ⁻        
  Mengatur
  & mengawasi bank | 
| Hubungan keuangan dengan pemerintah | Dapat memberikan uang muka (kredit) kepada pemerintah,
  maksimum 30% dari penghasilan selama satu tahun | Dapat memberikan uang muka (kredit) sesuai dengan
  kebutuhan pemerintah dengan mengenakan bunga 3% /tahun | ⁻        
  Dilarang
  memberikan kredit kepada pemerintah ⁻        
  Bank
  indonesia membagi sisa surplus usahanya kepada pemerintah, setelah dipotong
  30% dengan tujuan, 10% cadangan umum dengan ketentuan telah dipotong terlebih
  dahulu kewajiban pemerintah kepada BI | 
Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Peruahaan Asuransi
- Asuransi Sinarmas
- Prudensial
- Dana Pensiun
- Dana Pensiun Astra
- Dana Pensiun Avrist
- Perusahaan Investasi
- Reksa Dana
- AXA
- Perusahaan Pembiayaan
- Leasing
- Kartu Kredit
- Pegadaian
 
 
Comments
Post a Comment