Uang dan Lembaga Keuangan

1. Definisi Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum

Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang

Fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran
Fungsi Uang

  • Satuan Hitung

Uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum

  • Alat Transaksi
Untuk dapat berfungsi sebagai alat tukar, uang harus diterima mendapat kepercayaan. Dalam perekonomian modern ini jaminan itu diberikan oleh pemerintah berdasarkan UU.

  • Penyimpanan Nilai
Sebagai penyimpanan nilai dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pembelian yang meningkatkan daya beli, sehingga transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga.

  • Standar Pembayaran Dimasa Mendatang
Banyak sekali kegiatan ekonomi yang bala jasanya tidak diberikan saat itu juga. Para pegawai umumnya setelah bekerja sebulan baru mendapat gaji.

Syarat-syarat Uang

  • Harus diterima secara umum
  • Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa
  • Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama.
  • Kualitasnya cenderung sama
  • Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Tidak mudah dipalsuka
  • Harus mudah dibawa dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
  •  Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu.

Jenis Uang

  • Uang Kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
  • Uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan

Menurut bahan pembuatannya

  • Uang Logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai :
    • Nilai Instrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, mialnya beberapa nilai ema dan perak yang digunakan untuk mata uang.
    • Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100)
    • Nilai tukar, kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Mialnya uang Rp. 500 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, edangkan Rp. 10.000 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
  • Uang kertas adalah uang yang terbuat dari karena dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas)

Menurut Nilainya

  • Uang penuh (full bodied money) : apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama  nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang trekandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai ema yang dikandungnya.
  • Uang tanda (token money) : apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai ntrinsiknya. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000 pemerintah mengeluarkan baiay Rp. 750

Nilai Mata Uang

  • Nilai Nominal : nilai yang tertera pada masing-masing mata uang
  • Nilai Intrinsik : nilai dari komoditas yang dijadikan uang

Bentuk Uang

  • Uang fiat (fiat money atau token money) : komodita yang diterima ebagai uang namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (Intrinsiknya)
  • Uang komoditas (Commodity money) : uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri
  • Uang hampir likuid (near money) : uang yang dalam penggunaannya perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan subtitusi sempurna dari uang kertas atau logam.

Teori Permintaan Klasik

Menurut Pandangan ekonomi klasik, fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar, karena jumlah uang diminta berbanding proporsional dengan tingkat output atau pendapatan. Bila tingkat output meningkat, maka permintaan uang meningkat, begitu sebaliknya.

MV = PT

Jumlah Uang x Velositas = Harga x Traksaksi

Misalnya dalam sebuah perekonomian yang hanya memproduksi mobil, dalam setahun dihasilkan 10.000 unit mobil. Harga per unit mobil adalah Rp. 60juta, sedangkan velositas uang adalah 12 kali setahun, maka jumlah uang yang dibutuhkan?

Teori Permintaan Uang Keynesian

Motivasi

Beberapa Karakteristik

Kabutuhan Transaksi

      Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

      Sebagai alat ukur

      Berhubungan positif dengan pendapatan

Berjaga-jaga

      Untuk menghadapi kondisi darurat/tak terduga

      Sebagai alat tukur

      Sebagai penyimpan nilai

      Berhubungan positif dengan pendapatan

Mendapat Keuntungan (Spekulasi)

      Sebagai penyimpan nilai

      Sebagai salah satu bentuk aset

      Berhubungan negatif dengan tingkat bunga

Jumlah Uang Beredar

Yang dimaksud jumlah uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat.

  • Jumlah uang beredar dalam arti sempit adalah jumlah uang beredar atau uang kartal dan uang giral.
  • Jumlah uang beredar dalam arti luas adalah uang kartal dan uang giral.ditambah deposito berjangka (time deposit)

Secara teknis uang beredar dihitung adalah uang yang benar-benar beredar dalam masyarakat, uang yang ada di bank dan uang milik pemerintah tidak dihitung sebagai uang beredar

Uang Kartal



Uang Giral

Lembaga Keuangan

Lembaga yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Fungsi utama : perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal dan pihak yang memiliki dana.

Terdiri dari ;

  • Lembaga Keuangan Bank (LKB)
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Perbankan

Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 (sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentk simpanan dan menyalurkanny kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.

Pengertian bank :

  • Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang
  • Menerima simpanan dari masyarakat
  • Menyalurkan dana
  • Penyediaan dana setiap saat
    • Dana masyarakat sendiri
    • Pemberian pinjaman
  • Melakukan penagihan
  • Menanamkan kelebihan dana

Bank Umum

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu-lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank yang menerima impanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya.

Kegiatan usaha bank umum:

a)      Menghimpn dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

b)      Memberikan kredit

c)      Menerbitkan surat pengakuan utang

d)      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya

e)      Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku

kegiatan usaha BPR:

a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk impanan

b)      Memberikan kredit

c)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil

d)      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan bank umum:

a)      Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang

b)      Melakukan usaha perasuransian

c)      Melakukan usaha lain seperti yang diatur undang-undang

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR:

a)      Menerima simpanan dalam bentuk giro

b)      Melakukan penyertaan modal

c)      Melakukan usaha perasuransian

d)      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas

Sumber Dana Bank

  • Dana Internal : modal bank sendiri/equity
  • Dana eksternal yakni dari pihak ketiga : tabungan, giro, deposito, obligasi, setoran jaminan
  • Dana pinjaman antar bank/lembaga keuangan

Bank Sentral

Bank sentral, yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangaunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum.

UU No. 23/1999 memberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atas pihak lainnya.

Fungsi Utama Bank Sentral

  • Agen Fiskal Pemerintah
  • Banknya Bank
  • Menentukan kebijakan moneter
  • Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan
  • Penanganan transaksi giro
  • Riset-riset ekonomi

Perkembangan status dan Fungi Bank Indonesia

UU No.11/1953

UU No.13/1968

UU No.23/1999

Kepemimpinan

         Dewan Moneter

         Dewan Direksi

         Dewan Penasihat

         Dewan Direksi

         Dewan Gubernur

Status dan tugas utama

         Bank sentral

         Mengatur peredaran uang

         Pemegang kas negara

         Bank sentral

         Mengatur peredaran uang

         Pemegang kas negara

         Mengelola devisa negara

         Bank sentral

         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

         Mengatur & mengawasi bank

Hubungan keuangan dengan pemerintah

Dapat memberikan uang muka (kredit) kepada pemerintah, maksimum 30% dari penghasilan selama satu tahun

Dapat memberikan uang muka (kredit) sesuai dengan kebutuhan pemerintah dengan mengenakan bunga 3% /tahun

         Dilarang memberikan kredit kepada pemerintah

         Bank indonesia membagi sisa surplus usahanya kepada pemerintah, setelah dipotong 30% dengan tujuan, 10% cadangan umum dengan ketentuan telah dipotong terlebih dahulu kewajiban pemerintah kepada BI


Lembaga Keuangan Bukan Bank

  • Peruahaan Asuransi
    • Asuransi Sinarmas
    • Prudensial
  • Dana Pensiun
    • Dana Pensiun Astra
    • Dana Pensiun Avrist
  • Perusahaan Investasi
    • Reksa Dana
    • AXA
  • Perusahaan Pembiayaan
    • Leasing
    • Kartu Kredit
  • Pegadaian

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Pergaulan Terhadap Prestasi Siswa

Pengamatan Pertumbuhan dan Perkembangan Jagung

Siklus Ekonomi