Resume Asuransi

hukum asuransi baik asuransi syariah kesehatan jiwa sosial dan asuransi kerugian

RESUME
ASURANSI

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah

Bank Dan Lembaga Keuangan

1. ASURANSI

1.1 Pengertian

Asuransi adalah istilah yang di gunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial(atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan enggantian dari kejadian kejadian yang tidak dapat di duga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

1.2 Pengertian Asuransi Dari Aspek Hukum

Dalam KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “Tujuan asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak, atau musnahnya barang-barang yang di pertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti”. Dengan dimikian Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terikat dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” ( insurer/under waiter’s ), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim di sebut “ Perusahaan Asuransi “.

1.3 Pengertian Asuransi Aspek Ekonomi

Dalam dunia usaha, asuransi memegang peran pentig, yaitu memberikan perlindungan terhadap pengusaha/usahawan dari bahaya bahaya datang nya di luar dugaan ( gempa bumi, kebaran, pemogokan, kapal tenggeram, pesawat terbang jatuh, dan dll ) , di pihak lain perusahaan Asuransi bisa melangsungkan hidupnya melalui premi yang di terima dari tertanggung.

Pembahasan asuransi yang ada kaitanya dengan dunia perankan, lebih di titik beratkan pada pembahasan asuransi jaminnan kredit  yang merupakan bidang asuransi kerugian  (generasi insurance) yang meliputi jenis jenis asuransi :

  1. Kebakaran (fire)
  2. Pengangkutan laut (marine)
  3. Kendaraan bermotor(motor vebicle)

Oleh karena itu jasa asuransi ini mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang sewaktu-waktu bisa tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun bak sebagai pemberi kredit.

2.Prinsip Dasar dari Asuransi Klasik

2.1 Insurable interest

Bahwa seseorang boleh mengasuransikan barang apabila yang di sangkutkan mempunyai kepentingan atas barang yang di pertanggungkan ( pasal 250 KUHD )

2.2 Utmost Good faith

Penutupan, asuransi baru sah apabila peraturannya di dasari itikad baik ( pasar 251 KUHD )

2.3 Indemnity

Dasar penggantian dari penanggung kepada tertanggungdalam hal kerugian setinggi tingginya dalah sebesar kerugian yang sesungguhnya di derita tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi.

2.4 Subrogatian

Apa bila tertanggung sudah dapat ganti rugi atas dasar indemnity, ia tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertaggung jawab pula atas kerugian yang di deritanya. Penggantian dari pihak lain harus di serahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi di maksud ( Pasal 284 KUHD ).

2.5 Proximate cause ( penyebab yang bersamaan )

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen

2.6 Kontribusi ( menangung bersama dan tidak harus sama kewajibannya )

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggug untuk memberikan indemnity

2.        Manfaat-Manfaat bagi penanggung dan tertanggung

3.1 Manfaat asuransi bagi penanggung ( perusahaan )

  1. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
  2. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
  3. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga

3.2 Manfaat asuransi bagi tertanggung ( masyarakat )

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan bagi tertanggung
  2. Membantu meminimalkan kerugian
  3. Membantu mengelola keuangan
  4. Tranfer resiko ( seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidak pastian atas hidup dan harta bendanya “ resiko “ ke perusahaan asuransi )
  5. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

2.Perizinan Pendirian Perusahaan Pasuransi

Pemberian izin oleh mentri keuangan bagi perusahaan - perusahaan menurut PP no 73 tahun 1992 di lakukan dalam dua tahap yaitu:

4.1 Persetujuan prinsip

Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dengan batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama – lamanya 1 tahun.

4.2 Izin usaha

Adalah izin diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, dengan izin usaha diberikan setelah persyaaratan izin usaha telah dipenuhi. Ketentuan modal disetor perusahaan peransuransian

3. Jaminan kredit

Bank mengharapkan agar kredit yang diberikan pada debiturnya berjalan lancar sampai kredit itu di lunasi. UU pokok perbankan No.14 tahun 1967 24(1) menyebutkan bahwa : “Bak umum tidak memberikan kredit tanpa jaminan kepada siapaun. Dengan demikian oleh undang-undang ditetpkan bahwa pemberian kredit harus dengan jaminan”. Kegunaan jaminan ialah apabila pada suatu saat seseorang debitur melakukan wanprestasi (cidera janji) secara di sengaja (sadar) atau tidak di sengaja, untuk itu bank berusaha agar debitur senantiasa memerikan hak dan kekuasaan kepda bank untuk mendapatkan pelunasan hutang dari barang-barang jaminan tadi apabila terjadi wanprestasi dengan jalan mengadakan pengikatan secara yuridis melalui suatu oerjanjian kredit baik di bawah tangan maupun secara notaril. Hal wanprestasi secara tidak disengaja atau kejadian yang tidakterduka yang sifatnya merugikan, dapat diartikan sebagai suatu musibah atau malapetaka yang lazim di sebut risiko (risk).

Risiko sewaktu waktu seperti ini suah di sadari oleh bank, karena itu bank perlu mengamankna jaminan bukan saja secara yuridis tetapi juga secara fisik. Perusahan yang mengkhususkan diri dalam mengambil alih risiko atas fisik barang jaminan ialah perusahaan asuransi

2.        Menurut jenis usaha peransuransian

A.  menurut UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian jenis usaha peransuransian di bagi menjadi beberapa jenis :

1. Usaha asuransi
  • Asuransi kerugian atau non life insurance
  • Asuransi jiwa atau life insurance
  • Reasuransi atau reininsurance
2. Usaha penunjang
  • Pialang asuransi
Yaitu suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk Asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim, dimana masyarakat tertanggung sangat awam dengan kondisi dan persyaratan polis Asuransi dan disisi lain pihak Perusahaan Asuransi sangatlah paham.
  • Pialan reasuransi
yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
  • Penilaian kerugian asuransi
perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan. (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian).
  • Konsultan aktuaria
Sebuah perusahaan konsultan yang memberikan jasa konsultasi di bidang aktuaria
  • Agen asuransi
pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

B.  Asuransi jiwa atau life insurance

  • Asuransi kecelakaan
merupakan asuransi yang memberikan santunan terhadap risiko kematian, cacat total, serta biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datang secara tiba-tiba atau tidak terduga.
  • Asuransi jiwa,  meliputi:

2.1 Asuransi berjangka atau tern insurance

asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu, Apabila terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung, maka pihak asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris, akan tetapi apabila tidak terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung maka anda tidak akan memperoleh nilai tunai baik itu berupa uang pertanggungan maupun pengembalian dari premi asuransi yang sudah dibayarkan.

2.2 Asuransi seumur hidup atau whole insurance

Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yang juga dikenal sebagai asuransi permanen/tetap, dirancang untuk memberikan proteksi asuransi selama hidup tertanggung. Syaratnya, tertanggung harus menjaga agar polisnya tetap aktif dengan terus membayar premi.

2.3 Endowment insurance, annuity

asuransi jiwa dengan jaminan pemberian jumlah dana pertanggungan pada saat tertanggung meninggal dunia ketika masih dalam masa periode tertentu.
  • Annuitas atau annuity
Merupakan suatu rangkaian pembayaran atau penerimaan secara cicilan yang pada umumnya sama besarnya serta dibayarkan setiap masa tertentu dan masing-masing jumlahnya terdiri dari bagian pokok pinjaman serta bunganya.
  • Asuransi industri atau industial insurance
Pengertian Asuransi ditinjau dari segi Industri Asuransi itu sendiri: “Suatu sarana yang ada di dalam masyarakat dalam memberikan ganti-rugi, ganti rugi mana didapat dari hasil premi yang terkumpul (Collecting Premium), apabila risiko tersebut terjadi pada para anggota yang turut serta dalam rencana termaksud.”

4.1 Asuransi kerugian atau general insurance

asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

4.2 Reasuransi atau reisurance

usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.

7. Risiko dan ketidak pastian

Kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang menimbulkan kerugian, risiko dalam industri perasuransian di artikan sebagai ketidak pastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Hal-hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian tersebut antara lain ketidakpastian ekonomis yang berkaitan dengan alam, ketidak pastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan lain sebagainya

7.1 Penilaian risiko

1.Risiko murni

Suatu risiko yang apabila bear-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan

2.Risiko spekulatif

Risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitui kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan untuk medapatkan kerugian

3.Risiko individu

Yaitu risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari

7.2 Metode menangani risiko

metode yang menangani risiko bergantung pada sifat orang atau kesatuan yang menghadapi risiko itu. Satu atau lebig cara berikut dapat digunakan untuk risiko tertentu.

  1. menghindari risiko
  2. mencegah dan mengendalikan risiko
  3. menahan risiko
  4. dan memindahkan risiko

2.Asuransi Barang Jaminan Kredit

Pada dasarnya barang-barang jaminan kredit menurut sifatnya dapat dibagi atas dua jenis:

  •  Barang Bergerak
  • Barang tidak bergerak

Jenis Asuransi yang umumnya digunakan dalam dunia perbankan terhadap barang-barang jaminan antara lain berupa:

1.Asuransi Kebakaran (fire insurance)

  • Asuransi kebakaran
Asuransi jenis ini biasanya di pakai untuk mengasuransikan braang-barang jaminan dan perlengkapan

Definisi kebakaran dalam KUHD Bab V Pasal 287 s/d 308. Walaupun mengatur tentang kebakaran, tetapi tidak memberikan definisi secara jelas. Agar lebih jelas akan di kutip definisi cole, dalam bukunya low of fire insurance yang memerikan definisi kebakaran sebagai suatu yang terbakar, yang seharusnya tidak terbakar, sifatnya sekonyong-konyong, atau merupakan sesuatu kecelakaan atau tidak dapat di duga seebelumnya. T.R smith CHR dan prancis dalam bukunya fayer insurance theory and practise, mengemukakan tiga patokan tentang asuransi kebakaran sebagai berikut :

  1. Harus ada nyala api secara nyata
  2. Kebakaran yang dapat di pertanggungkan harus bersifat mendadak
  3. Harus ada sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar
2.suransi Angkutan Laut (marine insurance)

Asuransi Angkutan Laut :

2.1     Asuransi kapal laut ( marine hull )

Marine hull penutupan asuransi untuk kerangka kapal berikut mesin dan perlegkapannya.

2.2     Asuransi muatan kapal laut ( marine cargo )

Penutupan asuransi meliputi :

2.2.1        Barang sendiri

2.2.2        Biaya atau ongkos kapal yang mengangkutnya (freight)

2.2.3        Keuntungan yang di harapkan ( biasanya 10% dari harga barang )

Dalam kegiatan perbankkan jenis asuransi ini sering di kaitkan dengan pembukaan L/C inpor maupun ekspor.

3.Asuransi kendaraan Bermotor (motor venbicle insurance)

Kadang-kadang Asuransi di atas di ikuti oleh penetapan lain yang bersifat perluasan pertanggungan (extended), misalnya : Asuransi untuk resiko banjir (flood), untuk resiko gempa bumi (earthquake), huru hara (srike), demontrasi (riots civill) dll.

Pengertian kendaraan bermotor :

a) Menurut undang-undang lalu lintas No : pasal 1 Ayat 1 kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang di gerakan, tidak berjalan di atas rel, seluruh atau sebagian oleh tenaga “ mekanis “ yang berada di atas atau pada kendaraan itub) Menurut dewa Asuransi Indonesia ( DAI),  Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang di gerakan oleh motor letup atau mekanik lainnya, tetapi tidak termasuk yang berjalan di atas rel. Dari kedua pengertian tersebut  di atas maka jelalah bahwa trem /kreta api tidak termasuk pengertian kendaraan bermotor.

9.Tata cara penutupan Asuransi Kredit

Bank  memberi tahuna kepada perusahaan Asuransi bahwa akan di laksanakan penutupan pertanggungan untuk kepentingan barang jaminan nasabahnya. Pihak Asuransi segera survey on the spot ke lokasi objek pertanggungan untuk melihat keadaan barang yang akan di asuransikan. Tahap berikutnya pihak asuransi membuatkan coper note. Atas dasar coper note ini di buatkan polis sesui dengan bahaya yang di pertanggungkan, maupun luas pertanggungannya (exstended coverage), resiko yang di minta, jangka waktu, dan persyaratan-persyaratan lain yang di anggap perlu.

10.Polis Asuransi

Polis asuransi ini dokumen yangmemuat kontrak antara pihak yang tertanggung dengan pihak perusahaan asuransi. Ia berupa secarik kertas kecil, suatu perjajian yang singkat dan tidak rumit atau ia dapat pula berupa dokumen panjang yang jelimet yang tiga inchi tebalnya, polis asuransi menyatakan hak-hak dan kewajiban – kewajiban dari pihak pihak yang membuat kotrak itu.

Dalam setiap transaksi Asuransi hararus di terbitkan suatu akte bermatrai tempel sebagai mana di atur dalam aturan bea matrai akte ini yang di namakan polis.

Polis ini memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nomor polis
  2. Nama dan alat ter tertanggung
  3. Jumlah pertanggungan
  4. Uraian resiko
  5. Jangka waktu pertanggungan
  6. Besar premi, bea matrai, dll
  7. Bahaya-bahaya yang di jaminkan
  8. Khusus un tuk polis pertanggungan kendaraan bermotor di tambah dengan Nomor polis, Nomor Angka, dan Nomer Mesin kendaraan

10.1 Denah polis

Polis asuransi seperti manusia tidaklah serupa bentuknya. Bagian-bagian yang mudah di pahami adalah deklarasi, persetujuan pertanggungan, pengecualian-pengecualian, dan syarat-syarat (conditions)

  • i.Deklarasi
memuat uraian dengan apa yang di asuransikan, orang yang di tanggung, premi yang harus di bayar, priode yang di cangkup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dn juga setiap jaminan

  • ii.Persetujuan pertanggungan
di sini di uraikan penutupan asuransi itu. Kadang-kadang dalam insuring agreements (persetujuan pertanggungan) ini di rumuskan arti istilah istilah penting yang di pakai dalam kontak itu

  • iii.Syarat-syarat  (conditions)
Disini di tentukan tanggung jawab penanggung atas kerugian-kerugian yang ditutup dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas pihak yang di tanggung dan atas pihak penanggung (perusahan asuransi). Syarat syaratnya ialah yang menyangkut tugas dan kewajiban pihak yang di tangggung sesudah terjadinya suatu kerugian, batas waktu untuk membayar klaim, batas waktu pengajuan tuntutan terhadap perusahaan, asuransi lain, subrogation, perusahaan polis, penugasan, pembatalan, serta penyelesaian yang di pilih.

11.Premi ( premium )

Di dalam transaksi Asuransi berlaku pemeo, “no premium no insurance”. Jadi apabila premi bekum di bayar ( lunas ), maka penanggung (ander ruiter ) belum terikat dalam transaksi untuk membayar ganti rugi kalau timbl resiko. Premi ini biasaya di tetapkan sekian persen dari jumlah yang di pertanggungkan

A) Faktor-fatrot yang mempengaruhi besarnya premi

Jumlah premi yang di bayarka tidak selalu sama besar

  • Untuk asuransi kebakar, premi tergantung dari :
    • Kontruksi bangunan
    • Lokasi (letak) bangunan
    • Terhadap barang apa saja barang itu di pertanggungkan
  • Untuk Asuransi pengangkutan laut, premi tergantung dari
    • Jenis kapal yang di pertanggungkan ( kontruksi kayu, besi )
    • Barang yang di muat ( mudah rusak dan terbakar )
    • Syarat-syarat pertanggungan ( misalnya selurunya rusak, sebagain, rusak khusus ).
Untuk asuransi kendaraan bermotor, premi bergantung dari jumlah yang di pertanggungkan.

12. Mekanisme penyelesaian kerugian

Para penanggung memakai berbagai jalan untuk memperoleh penyelesaian kerugian yang memuaskan. Siapapun atau jenis organisasi apapun yang di beri tanggung jawab untuk menyelsaikan kerugian, namun langkah-langkah  yang di ambil untuk mencapai penyelesaian itu yaitu :

  1. memeriksa penutupan asuransi
  2. menyelidiki klaim dan
  3. mengajukan laporan-laporan dan surat-surat klaim yang di perlukan 
a. Penyelesaian dari pembayaran-pembayaran kerugian.

Kerugian-kerugian biasanya diberitahukan kepada makelar yang bersangkutan, agen agen biasa atau agen yang diberi kuasa penuh. Hampir selalu perusahaan mempunyai suatu bagian khusus untuk setiap bang atau masig-masing. Petugas-petugas dari bagian tersebut menetapkan kerugiannyaberdasarkan pada surat-surat. Suatu surat yang sangat penting didala hal ini adalah laporan dari akhili-akhli, yang di buat inspektuktur perusahaan sendiri  atau oleh seorang ahli diluar perusahaan yang berkedudukan bebas. Kepala dari bagian tersebut menerima semua surat-surat untuk di nilai dan di beri persetujuannya. Kepala tersebut biasanya di beri kuasa oleh direksi untuk mengatur kerugian-kerugian hingga sampai pada jumlah yang tertentu.

Kerugian-kerugian yang melebihi batas itu harus di ajukan pada direksi. Semua surat-surat dimana jumlah kerugian secara pasti telah ditetapkan harus memuat paraf yang di tentukan dari kepala yang bersangkuan atau dari direksi. Surat-surat tersebut diberi nomor urut dan di catat di dalam suatu register, yang bila perlu memberi kesempatan untuk mengadakan perincian bagi cabang dan bila perlu bagi cabang bawahan masing-masing. (suatu perincian seperti yang di maksud tadi, terutama jika di buat dengan pembagian kebawah yang jauh, biaanya akan lebih mudah dapat di buat atas dasar dari kartu-kartu untuk tiap polis masing-masing seperti yang di uraikan terdahulu ).

Register ini dapat berguna sekali pada kontrole yang harus dilakukan kemudian atas perhitungan kerugian yang di teruskan pada peneima-penerima asuransi ulangan. Pada waktu menyelenggarakan surat-surat kerugian yang tetap biasanya di buat 3 formulir-formulir, yang di tandatangani oleh kepala dari bagian  kerugian yang bersangkutan dan berturur-turut di serahkan terus pada administrasi koran , pembukuan utama dan bagian yang di tugaskan dengan perhitungan dengan para penerima asuransi ulangan.

Hampir-hampir semua kerugian oleh perusahaan di perhitungkan dengan rekening koran. Jika orang perantara, yaitu makelar, agen biasa atau agen yang di beri kuasa penuh, dengan perantaraan siapa kerugian itu harus di bayar, tidak memiliki keungan yang cukup, maka dia menerima suatu persekot dalam rekening koran.

Jika dalam hal-hal yang terkecuali oleh perusahaan di bayar sendiri suatu kerugian kepada orang yang mempertanggungkan, maka 3 formulir-formulir yang di sebut di atas tadi harus di ganti dengn sebuah kwutansi kerugian, yang harus di paraf oleh kepala yang bersangkutan oleh atau direksi pembayaran semata-mata haynya akan di lakukan sesudahnya kwitansi itu di bubuhi tandatangan oleh yang mempertanggungkan sebagai mana telah di katakan, makan kerugian-kerugian akan selalu di laporkan pada orang orang perantara.

Agen-agen yang di beri kuasa penuh tida hanya di kuasa kan untuk menutup persetujuan-persetujuan asuransi, akan tetapi juga untuk mengatur dan menyelesaikan kerugian-kerugian. Terhadap kerigian-keugian yang di selesaikan oleh mereka tidak di lakukan penilaian yang menditail. Sebagai kebiasaan agen-agen yang bersangkutan mengirimkan suatu kwitansi yang di bubuhi tanda tangan oleh orang yang bersangkutan, yang berlaku sebagai surat bukti kerugian yang satu-satunya.

Kecuali penilaian kerugian-kerugian maka salah satu drai tugas-tugas terpenting dari bagian kerigian adalah : memeriksa apakah perusahaan telah menerima baik asuransi yang bersangkutan, apakah uang premi sudah keterima dan apakah tuntutan kerugian antara lain mengenai tanggal, syarat-syarat, besarnya jumlah yang di pertangguhkan dan sebagainya dapat di terima. punjuga harus diteliti harus di teliti oleh bagian regugian, yang di tugaskan menyelesaikan apakah dan bila demikian, untuk jumlah-jumlah berapa pos itu telah di asuransikan secara ulangan. Agar dihindari, bahwa pengiriman tuntutan-tuntutan kerugian kepada penerima asuransi ulang terlupakan, atau bahwa pembayaran-pembayaran asuransi ulangan tidak di lakuka di dalam pertanggung jawaban, saya di ajurkan agar penetapan adanya mengenai asuransi ulangan atau tidak adanya hal itu melewati dua jalan yang telah di sebut terlebih dahulu dan yang kedua berdasar pada sistem kartu resiko yang di sususn menurut tempat tempat. Tentang adanya asuransi ulangan dilakukan pencatatan di dalam formulir penetapan kerugian. Sebuah dari formulir itu di berikan kepada bagian yang bertugas menyelesaikan perhitungan-perhitungan dengan para penerima asuransi. Berdasar pada salah satu dari formulir yang lainnya dapatlah di lakukan kontror atas perhitungan tadi oleh petugas yang lain.

Untuk memeriksa apakah suatu asuransi atas mana di minta pembayaran kerugian, berjalan di perusahaan, maka bagian kerugian, sebagai mana di atas telah di uraikan, harus melihat dalam sistem kartu-kartu polis. Bersama dengan itu dapatlah di catat di karu polis yang bersangkutan, jumlah kerugian seberapa jauh jumlah tadi telah di ketahui. Dengan demikian bisalah, didapatkan terutama pengetahuan jalannya keugian dari tiap asuransi.

Juga untuk kerugian satu kali, maka aa perlunya untuk mengadakan suatau berkas kerugian. Keuntungan terpenting dalam hal itu adalah :

  • Orang mendapat pengetahuan baik di dalam peristiwa kerugian itu dan di dalam tingkalaku serta pendapat dari orang yang mempertanggungkan
  • Orang berdasar pada tuntutan-tuntutan kerugian yang di ajukan dan surat meyurat yang timbul lantaran itu, laporan-laporan ahli dan sebagainya dapat membuat suatu penpsiran yang baik tentang jumlah-jumlah yang mungkin masih harus di bayar, hal mana sangat penting bila pos itu pada akhir tahun buku belum di selesaikan dan orang tadi harus mengadakan persiapan untuk jumlah yang masih harus di bayar
  • Jika telah di tutup suatu persetujuan asuransi untuk kedaan yang luar biasa dan persetujuan asuransi mengenai kehancuran total, maka dapatlah berdasar pada berkas kerugian di periksa apakah jumlah kerugiannya sedemikian rupa, sehingga sebagian dari pada jumlah tadi dapat di teruskan pada penerima asuransi ulangan mengenai keadaan luar biasa atau kehancuran total itu.

13. Soal-soal Asuransi Ulangan

Perusahaan-perusahaan asuransi kerugian biasa menetapkan jumlah aksimum pada diri sendiri terhadap besarnya resiko-resiko yang mereka bersedia menanggung sendiri dari suatu objek/beberapa objek bersama-sama. Dengan mengadakan persetujuan asuransi ulangan dengan perusahaan besar kebanyakan dari luar negri maka bagi setiap perusahaan asurasi ada kemungkinan untuk menerima asuransi mengenai kepentingan yang jauh lebih besar dari pada daya pikul nya sendiri.

Asuransi facultatif didalam intinya adalah suatu asuransi biasa akan tetapi dimana pos-posnya tidak di ajukan oleh seseorang agen atau makelar, melainkan oleh perusahaan lain.

Asuansi ulangan yang masuk dan asuransi ulangan kuote ( untuk bagian seimang ) obligatoir ( dimana perusahaan penerima asuransi ulangan di tetapkan secara kontraktuil mengambil alh suatu persentasi dari semua asuransi yang di tutup leh perusahaan yang menyerahkannya di dalam cabang yang bersangkutan ) tidak perlu di lakukan tindakan-tindakan administrasi khusus.

Lain halnya pada asuransi ulangan excedent (mengenai sisa atau kelebihan obligatoir. Sebab di dalam soal ini perusaahn yang menyerahkannya menetapkan secara sepihak untuk tiap-tiap pos, berapa/ apa yang ia sendiri bersedia menanggung apa yang ia hendak teruskan kepada para penerima asuransi ulangan untuk di ambil selisihnya.

Kartu kartu resiko harus di ikuti hari demi hari karne berdasrkan kartu-kartu ini orang akan menilai apakah pos tertentu akan dapat di terimanya ataukah tidak. Kartu-kartu resiko, sesudahnya di di dalmnya di lakukan catatan-catatan tambahan yang di perlukan, harus di teruskan kepada petugas yang di serahi dengan perhitunga uang premi di peruntungkan bagi para penerima asuransi ulangan dan mencatan nomor tadi di atas kartu resiko pada pos-pos yang bersangkutan.

Bila ana di tetapkan untuk mrnanggung sendiri seluruh pos tadi ( jadi dalam hal ini tidak di terapkan asuransi ulangan exsaden) . ptugas yang di serahi untuk mengikuti sintem kartu-kartu resiko maka hal itu mengandung perintah untuk tidak menyimpan suatu kartu resiko. Dimana lajur exsaden tidak di beri nomor atau perkataan “ nihil “, tertulis dengan di bubuhi pataf bila mana polis ditanda tangani, maka exsaden ditulis di atas kartu polis, yang sudah sering kali di sebut, untuk tiap orang yang mempertanggungkan atau di atas salinan polis. Pada akhir kuartar oleh seorang petugas pengawas maka kartu-kartu polis itu atau salinan-salinan polis tadi, yang sebagai mana telah di kaitkan terkebiih dahulu, disimpannya menurut hari jatuhnya. Di cocokan dengan daftar yang telah di buat oleh petugas, yang di serahi perhitungan dengan para penerima asuransi ulang berdasarkan pada kartu-kartu resiko yang di serahkannya kepadanya. Sesudah terdapat cocok, maka daftar tersebut di bubuhi paraf, dan daftar tadi di pergunakan sebagai perintah pembukuan untuk mengkreditir para penerima asuransi-asuransi ulangan  di dalam rekenig korang. Perihal memperhitungkan kerugian-kerugian denga para penerima asuransi ulangan exsaden dapatlah di katakan seperti berikut. dari formulir-formulir ketetapan kerugian yang telah di sebut terdahulu itu, satu lembar di teruskan kepada petugas, di serahi untuk mengerjakan perhitungan dengan para penerima asuransi ulangan. Data-data mengenai kerugian yang penting-prnting atas dasar formulir-formulir  tadi oleh petugas tadi di kumpulkan di dalam suatu daftar.

Bagian kerugian di catatlah bagian-bagian kerugian yang harus di perhitungkan dengan para penerima asuransi ulangan di dalam jalur ang di sediakan untuk keperluan itu dalam register, dimana semua kerugian-kerugian, yang di tetapkan secara pasti setelah di catat.

Pada akhir kuartal seorang petugas pengawasan, harus lah memeriksa, apakah jumlah total dari lajur yang bersangkutan di dalam register kerugian cocok dengan jumlah total dari daftar di b uat oleh petugas, yang mengajarkan perhitungan dengan para penerima asuransi ulangan dan bila demikian halnya lalu dia membubuhi parafnya atas daftar tadi dan kemudian menyusul pembukuannya.

Dapatlah sekiranya di anggap telah jelas, nahwa baik oleh pengawasan interen, maupun juga oleh pengawasan ektren selalu harus di periksa secara teliti atas penyelesaian dari pos-pos exsaden . oleh karna penerima asuransi ulangan tidak mendapat suatu catatan ( daftar ) terperinci dan dari itu maka haruslah menaruh kepercayaan sepenuhnya atas di kerjakannya baik segala sesuatu di perusahaan yang menyerahkan, maka haruslah pula di taruh perhatian yang sebesar besarnyapada kawasan atas tertibnya di kerjakan semua peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan dn haruslah di awasi benar-benar, bahwa tidak boleh karena kekeliruan atau dengan sengaja suatu exsaden telah di tetapkan,  sesudah kerugian diketahui.

14. Asuransi syariah

Prinsip – prinsip permasalahan asuransi syariah

Permasalahan pada asuransi syariah harus memiliki prinsip-prinsip yang kuat sebagai pedoman bagi tenaga pemasar. Penulis berpendapatan bahwa prinsip dalam pemasaran asuransi syariah harus mengandung nilai iman, yang merupakan kependekan dari ikhtiar, manfaat, amanah dan nasihat

  • Penerapan ikhtiar oleh agen asuransi syariah
Pekerja ini harus bekerja atas dasar landasan ikhtia dan ia yakin akan rizkinya maka ia tidak khawatir akan pendapatannya.

  • Manfaat
Ciri-ciri produk yang bermanfaat menurut syariah

    • menentramkan dan memberikan kebahagiaan lahir dan batin
    • lebih banyak manfaat dari pada mudarotnya
    • mumpunyai nilai fleksibilitas yang tinggi
  • nilai nasihat pada produksi syariah
bahwa perusahaan yang berdasarkan syariah harus memperhatikan beberapa faktor tersebut.

  • Persiapan dalam menjual
    • Persiapan internal
Seorang agen asuransi syariah harus memiliki falsafah yang dapat di gunakan sebagai pendorong/motivator diri

    • Persiapan spiritual
Persiapan yang matang spiritual menjadi hak dan kewajiban dan harus berserah diri kepada allah apapun yang terjadi

    • Persipan eksternal
Melakukan silahturahmi sebagai wujud ukhuwah islamiah

a.modal dasar sikap yang harus ada dalam diri agen syariah

terceminnya dalam sikap profesionalisme dalam perannya sebgai penjual produk syariah , dimana modal dasar tersebut terdiri dari :

  1. rasa bertanggung jawab
  2. kreatif
  3. mandiri
  4. slalu berserah diri kepada ALLAH SWT
  5. bertangug jawab dan jujur
  6. slalu sabar dan tidak panik pada saat mengalami kegagalan

b.mendahulukan sikap tolong menolong (ta’awun)

Allah memerintahkan kepada kita sebagai pemeluknya untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan, begitu juga antar agen dengan prospekting dan peserta asuransi syariah yang memerlukan berbagai informasi mengenai berbagai kelebihan dan kekuranagn yang di miliki oleh produk asuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah, agen asuransi syariah harus dapat menjelaskan kepada peserta atyau calon peserta asuransi syariah terhadap berbagai pertanyaan yang di ajukan.

Kebutuhan akan keinginan tahuan dan penjelasan berbagai masalah perasuransian yang di alami oleh peserta asuransi syariah yang membuat mereka kecewa ataupun mereka menjadi senang baik di sampaikan dengan secara halus ataupun kasar maka seorang agen asuransi syariah wajib memberikan dan pelayanan dengan penuh hati dan lapang dada

c.Sikap yang tidak tampak dalam perilaku

  • Menentukan tarif dana kepesertaan terhadap dana
Costumer ataupun pihak-pihak yang terkait dalam transaksi bisnis yang di jalankannya, seperti dalam hal penentuan tarif dana kepesertaan (kontribusi/premi), kontribusi syariah yang  harus adil dalam pengertian bahwa dana kontribusi tidak memberatkan bagi para peserta asuransi syariah, yang harus membayarkannya juga tidak membebankan kepada perusahaan asuransi syariah yang suatu saat mendapat klaim.

Seorang underwriter berusaha untuk dapat menentukan tarif biaya kepesertaan secara adil sehingga dapat menertibkan polis perusahaan, dengan memperhatiakan hal-hal sebagai berikut

  1. adil bagi nasabah
  2. dapat dijual oleh agen
  3. mengentungkan bagi perusahaan
mana melampaui target yang di berikan, tanamkan semangat berlomba-lomba mencari pahala (fastiqul qhoirat). Dengan cara yang sehat dan fair

perusahaan harus membuat aturan/ peraturan yang jelas, terukur, transparan, mudah di evaluasi ada punish and reward yang jelas untuk menumbuhkan semangat fastabiqul qhairat bagi seluruh agen karena dengan fastabiqul qhairat agen asuransi syariah dapat meningkatkan penghasilan dengan sesuai prestasi serta pahala dari Allah swt., karena dalam kontribusinya dalam lembaga syariah

tugas utama underwriter adalah melindungi perusahaan terhadap sleksi kerugian. Agas suatu polis dapat diterima oleh calon pembeli, maka polis harus memenuhi 3 syarat yaitu :

    1. adil bagi nasabah
    2. dapat dijual oleh agen
    3. mengentungkan bagi perusahaan
mana melampaui target yang di berikan, tanamkan semangat berlomba-lomba mencari pahala (fastiqul qhoirat). Dengan cara yang sehat dan fair

perusahaan harus membuat aturan/ peraturan yang jelas, terukur, transparan, mudah di evaluasi ada punish and reward yang jelas untuk menumbuhkan semangat fastabiqul qhairat bagi seluruh agen karena dengan fastabiqul qhairat agen asuransi syariah dapat meningkatkan penghasilan dengan sesuai prestasi serta pahala dari Allah swt., karena dalam kontribusinya dalam lembaga syariah

tugas utama underwriter adalah melindungi perusahaan terhadap sleksi kerugian. Agas suatu polis dapat diterima oleh calon pembeli, maka polis harus memenuhi 3 syarat yaitu :

  1. polis harus menyediakan benefit yang memenuhi kebutuhan pembeli
  2. dana kepesertaan yang di sediakan oleh polis harus dalam batas kemampuan keuangan pembeli
  3. dana kepesertaan yang dibebankan untuk asuransi harus bersaing dengan pasar
d.sikap tangkap yang harus dihindari

  • Transaksi yang mengandung unsur maisir, ghara,dan riba
maisir dilihad adri segi bahasa arab secara harfiah di artikan sebagai usaha untuk memperole suatu keinginan dengan sangat mudah tanpa ada upaya untuk melakukan kerja keras untuk mendaptkan keuntungan. Maisir ini juga bisa di sebut azlam di dalam alquran yang merupakan praktik perjudian, dimana menurut terminologi islam judi berarti suatu transaksi yang di lakukan oleh dua belah pihak untuk memiliki suatu benda atau jasa yang hanya menguntugkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara menghubung-hubungkan transaksi tersebut dengan suatu perbuatan atau kejadian tertentu. Maisir/perjudian ini sangatlah dilarang oleh allah swt., dalam sebagai kegiatan baik dalam bentuk agama/ibadah ataupun kegiatan organisasi atau sosial, sekalipun hasil perjudian tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang bernilai sosial atau kebaikan bagi masyarakat

  • maisir pada asuransi konvensional
unsur judi/maisir pada asuransi konvensional dikarenakan beberap faktor ketidak pastian dalam melaksanakan transaksi, seperti yang terdapat dalam kasus asuransi jiwa.
Maisir pada sistem asuransi konvensional disebabkan karna tiga hal berikut:
  1. ketika seorang pemegan polis mendadak terkena musibah sehingg memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Maka jika hal ini terjadi, pihak nasabah di untungkan.
  2. Sebaiknya, jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar suatu premi secara penuh/lunas maka dalam hal ini perusahaan yang untuk
  3. Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah di bayarkan ( cas value ) kecuali sebagian kecil saya, bahkan uang yang di anggap hangus.
  4. Gharar
Garar dilihat dari pengertian bahasa di artikan sebagai al-qida atau penipuan yang mengakibatkan hilangnya unsur kerlaan dari pihak yang di rugikan. Gharar ini mengandung perhatian bahwa suatu penampilan yang mengakibatkan tibulnya kerusakan ( harta ) atau suatu yang kelihatannya menurut kita mengandung kebaikan dan menguntungkan namun berdampak sebaliknya yaitu menimbulkan bencana dan kerugian, Gharar ini untung-untungnya yang sama kuat antara ada dan tidak ada, atau sesuatu yang mugnkin sesuatu dan mungkin tidak terwujud
  • Gharar Dalam Asuransi Konvensional
Bentuk kontak/ penjanjian dalam ansuransi konversioanl adalah perjanjian jualah beli atau akad tabaduli, yang merupakan penukaran pembayarn premi dengan uang pertanggungan. Pelaksanaan akad tabaduli secara syariah harus jelas mengenai beberapa yang di bayarkan dan berapa yang di terima. Peserta asuransi sudah jelas akanmenerima uang pertanggungan sebesar sebagai mana terulis dalam polis, namun perusahaan asuransi tidak mengetahui beberapa jumlah seluruh premi yang akan di terima. Karena pembayaran premi bergantung dari umur seseorang sementara usia seseorang hanya allah yang maha tau. sehingga kontak tersebut termasuk dalam unsur gharar. Terdapatnya unsur gharar tidak hanya dalam kontrak tetapi juga terdapat pada unsur sumber dana pembayaran klaim serta ke absahan secara syar’i penerimaan uang klaim itu sendiri.
  • Gharar yang terjadi pada kontrak asuransi terbagi 4 tipe, yaitu :
    • Gharar pada hasil, dimana peserta dan perusahaaan tidak mengetahui bagaimana hasil dari kontrak tersebut
    • Gharar pada keberadaannya, dalam kontak baik perusahaan maupun peserta tidak mengetahui keberadaan mengenai konpensasi karena bergantung dari hasil yang akan di dapat atau bisa tidak terjadi
    • Grahar sebagai hasil dari pertukaran di mana peserta maupun perusahaan tidak mengetahui hasil dari pertukaran. Perserta tidak mengetahui apakah ia mendapatkan konmpensasi sebagai pertukan dari premi yang di bayarkan. Sementara perusaahn tidak mengetahui berapa besar uang premi yang akan di terimanya
    • Grahar dalam priode kontrak, menurut pendapat ulama jika suatu kontrak di tunda maka periode nya harus jelas. Hal ini terjadi pada asuransi dimana konpensasi didasarkan atas kerangka waktu yang tidak dapat di ketahui khusus seperti pada produk asuransi jiwa.
  • Sistem Asuransi Syariah Mengatasi Gharar

Hal-hal yang di lakukan agen asuransi syriah didalam mengatasi tejadinya gharar adalah dengan cara menukar bentuk akad tabaduli ( jual beli ) dengan bentuk akad takapuli ( tolong menolong ) atau akad tabarru ( dana kabajikan ) dan akad mudharabah ( bagi hasil ) , transaksi gharar dapat mengakibatkan ketidak adilan oleh kedua belah pihak seperti perusahaan tidak jelas berapa uang premi yang akan di terima dari nasabah, apabila peserta di panjangkan umur atau tidak ada klaim dalam masa pertanggungan makaperusahaan akan untung tetapi sebaliknya jika peserta yang baru masuk di takdirkan meninggal dunia atau terjadi klaim dalam masa pertanggungan maka perusahaan akan mengalami kerugian.

  • Riba
Riba secara teknis berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam. Menurut Muhamad Yusuf Al-Qorad Hawi dalam fawaid Al-bunuk hiya-ariba al-haram mengatakn “ setiap pinjaman yang menysyaratkan di dalamnya tambahan adalah riba “. Menurut Hazhab hanafi, pengertian riba dari sisi syaria adalah “ kelebihan suatu harta tanpa penggantian di dalam suatu kontak pertukaran harta dengan harta. Riba di bedakan menjadi 3 jenis atau kategori, yaitu :

  • Riba Al-yadd
  • Riba Al-fadi
  • Riba An-nasi’ah

REFERENSI

Suyatno Thomas, dkk. 1988. Kelembagaan Perbankan.Edisi Ketiga. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Hasanuddin. 1979. Organisasi Administrasi: Perusahaan Jasa, Assuransi, dan Bank.Tarsito: Bandung.
Ali, A, Hasymi. 2006. Pengantar Asuransi.Bumu Aksara: Jakarta
Amrin, Abdullah.2012. Asuransi Syariah: Strategi Menjual. PT. Elex Media Komputindo: Jakarta

Popular posts from this blog

Dampak Pergaulan Terhadap Prestasi Siswa

Pengamatan Pertumbuhan dan Perkembangan Jagung

Siklus Ekonomi