Otoritas Moneter

Otoritas Moneter
Otoritas Moneter di Indonesia

  • Pada Awal:
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, Lembaga utama pelaksana kebijakan moneter yaitu, Bank Indonesia dan Dewan Moneter

  • Hingga kini:
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.

Status dan Modal Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal secara tegas diatur dalam undang-undang.

Tujuan Bank Indonesia

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kewajiban moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian

Tugas Bank Indonesia

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank

Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional

  1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
  2. Dapat menerima pinjaman luar negeri serta meyelesaikan tagihan da kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri
  3. Dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain

Akuntabilitas Dan Anggaran

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas, anggaran dan transparansi, UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menetapkan:

  • Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap 3 bulan
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh DPR
  • Badan pemeriksa keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bnk Indonesia atas permintaan DPR
  • Tahun anggaran Bank Indonesia adalan tahun kalender
  • Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan trahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa
  • Surplud dari hasil kegiatan Bank Indonesia dibagi menjadi 30% untuk cadangan tujuan , sisanya ipupuk sebagai cadangan umum sehingga modal dan cadangan umum mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneternya
  • Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia
  • Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada hukum atau badan lainnya

Dewan Gubernur

Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur

Persyaratan Dewan Gubernur

Calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi
  • Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum
  • Antara sesama Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga
  • Anggota Dewan baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
    • Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga
    • Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut

Pengangkatan & Masa Jabatan

  • Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Struktur organisasi BI

  • Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali:

  • Mengundurkan diri
  • Terbuk
  • Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia
  • Menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia
  • Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur
  • ti melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor, atau
  • Berhalangan tetap

Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur

  • Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia
  • Menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia
  • Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur

Kesimpulan

UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, Lembaga utama pelaksana kebijakan moneter yaitu, Bank Indonesia dan Dewan Moneter
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen UU no 23 tahun 1999

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Pergaulan Terhadap Prestasi Siswa

Pengamatan Pertumbuhan dan Perkembangan Jagung

Siklus Ekonomi