Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Definisi
- perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seorang individu.
- Perusahaan perseorangan dipimpin sendiri oleh pemiliknya dan ia bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
- Mudah didirikan.
- Setiap orang dapat mengembangkan usaha milik perorangan. Usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
- Modal memulai usaha kecil.
- Dapat didirikan dengan menggunakan modal sendiri atau mengikutsertakan anggota keluarga.
- Pengelolaannya fleksibel dan bebas.
- Pemilik dapat menentukan sendiri jam kerjanya dan dapat membuat keputusan mengenai apa yang harus dilakukan.
- Kerahasian usaha terjamin.
- Seluk beluk kegiatan usaha dapat dirahasiakan dan tidak perlu diketahui oleh orang lain. Tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dia lakukan.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
- Pertanggungjawaban tidak terbatas.
- Apabila perusahaan memiliki kewajiban membayar utang, maka tanggung jawab ini akan menjadi tanggung jawab pemilik.
- Modal terbatas.
- Karena modal berasal dari pemilik, maka modal jadi sangat terbatas dan ini akan mengurangi peluang perusahaan untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
- Kualitas manajerial dan kualitas pekerjaan terbatas.
- Keterbatasan kemampuan manajerial akan membuat perusahaan sulit untuk mendapatkan tenaga kerja yang baik.
- Kelangsungan operasi perusahaan terbatas.
- Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya. Saat pemilik berhalangan untuk mengelola perusahaan, dengan sendirinya kelangsungan operasi perusahaan akan terhambat.
Perusahaan Perkongsian
Definisi
- perusahaan perkongsian adalah perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih yang ukuran perusahaannya relatiif kecil.
- Perusahaan perkongsian antara lain: CV (Commanditaire Vennootshcap), Firma.
- Perusahaan perkongsian tidak memiliki badan hukum sehingga sifat pertanggungjawabannya hampir sama dengan perusahaan perseorangan.
Jenis
- Perkongsian umum adalah jenis usaha di mana setiap pemiliknya secara aktif turut menjalankan kegiatan usahanya dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada utang dan tanggung jawab bersama.
- Perkongsian terbatas adalah usaha milik beberapa orang, akan tetapi hanya beberapa saja dari para pemilik yang bertindak sebagai anggota yang menjalankan operasional bisnis.
Kelebihan Perusahaan Perkongsian
- Hampir sama dengan perusahaan perseorangan: mudah didirikan, modal usaha relatif sedikit, dan pengelolaan usaha lebih fleksibel.
- Perusahaan perkongsian lebih unggul dibandingkan perusahaan perseorangan, yaitu lebih banyak modal yang dapat dikumpulkan.
- Lebih banyak keahlian diperoleh.
- Perusahaan perkongsian akan menaikkan nilai mutu dari barang dan jasa yang dihasilkan.
- Umur usaha lebih panjang.
- Apabila ada anggota yang berhalangan maka anggota yang lain dapat menggantikan.
Kelemahan Perusahaan Perkongsian
- Tanggung jawab tanpa batas; Hanya berlaku terhadap anggota aktif yang harus menanggung utang perusahaan.
- Modal yang terbatas; Tidak seburuk pada perusahaan perseorangan, Anggota dapat bersama mencari modal.
- Terjadi perselisihan dan kesalahpahaman antar anggota; Perselisihan yang terjadi antara anggota dapat mempengaruhi kelancaran usaha perusahaan.
Perusahaan Perseroan Terbatas
Definisi
- Perseroan Terbatas adalah suatu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi badan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akta notaris.
- Dengan mencantumkan tujuan pendirian, saham yang dikeluarkan, dan nama-nama pimpinan yang akan menjalankan kegiatan usaha.
Jenis Perseroan Terbatas
- Perseroan Terbatas Tertutup
- Perseroan terbatas yang saham-sahamnya dijual secara pribadi, tidak melalui perantara di pasar modal.
- Perseroan Terbatas Terbuka
- Penjualan saham dilakukan melalui perantara di pasar modal.
Perbedaan Perusahaan Perseroan Terbatas
- Pengelola perusahaan tidak sama dengan pemilik perusahaan.
- Tanggung jawab terhadap utang hanya sebatas pada nilai saham yang dimiliki.
- Adanya pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi.
- Kepemilikan pada Perseroan Terbatas ditandai oleh kepemilikan surat saham yang dapat dibeli.
Pengelolaan Perusahaan Perseroan Terbatas
- Rapat umum pemegang saham; Dilakukan setiap kali untuk mendengarkan perkembangan perusahaan.
- Dewan komisionaris; Orang-orang yang mewakili pemegang saham lainnya untuk menentukan kebijakan utama perusahaan.
- Manajemen perusahaan; Pihak dalam kegiatan sehari-hari merupakan pihak yang mengurus usaha perusahaan.
Kelebihan Perusahaan Perseroan Terbatas
- Tanggung jawab terbatas.
- Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimiliki.
- Saham perusahaan mudah ditunaikan.
- Setiap saat pemilik saham dapat melepas kepemilikannya dengan menjual surat saham di pasar.
- Lebih mudah memperoleh modal.
- Perseroan Terbatas diwajibkan menerbitkan laporan keuangan dari waktu ke waktu. Keberadaan laporan keuangan ini akan mempermudah untuk mendapatkan modal.
- Pengelolaan yang lebih profesional.
- Pemilik tidak terlibat secara langsung untuk mengelola perusahaan. Pemilik hanya memilih dan menunjuk pemimpin perusahaan yang biasanya dari golongan profesional.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
- Pendiriannya lebih sulit.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya lebih rumit dan perlu disahkan secara hukum.
- Peraturan yang harus dipenuhi lebih banyak.
- Terdapat berbagai peraturan dan undang-undang yang harus dipenuhi.
- Sulit merahasiakan kegiatan perusahaan.
- Dengan berbagai peraturan yang harus dipenuhi secara periodik maka perusahaan harus membuka data-data ini.
Badan Usaha Lain
BUMN
- Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
- BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Koperasi
- Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
- Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Yayasan
- Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Comments
Post a Comment