Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan

Definisi

  • perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seorang individu.
  • Perusahaan perseorangan dipimpin sendiri oleh pemiliknya dan ia bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.


Kelebihan Perusahaan Perseorangan

  • Mudah didirikan.
    • Setiap orang dapat mengembangkan usaha milik perorangan. Usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
  • Modal memulai usaha kecil.
    • Dapat didirikan dengan menggunakan modal sendiri atau mengikutsertakan anggota keluarga.
  • Pengelolaannya fleksibel dan bebas.
    • Pemilik dapat menentukan sendiri jam kerjanya dan dapat membuat keputusan mengenai apa yang harus dilakukan.
  • Kerahasian usaha terjamin.
    • Seluk beluk kegiatan usaha dapat dirahasiakan dan tidak perlu diketahui oleh orang lain. Tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dia lakukan.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan

  • Pertanggungjawaban tidak terbatas.
    • Apabila perusahaan memiliki kewajiban membayar utang, maka tanggung jawab ini akan menjadi tanggung jawab pemilik.
  • Modal terbatas.
    • Karena modal berasal dari pemilik, maka modal jadi sangat terbatas dan ini akan mengurangi peluang perusahaan untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
  • Kualitas manajerial dan kualitas pekerjaan terbatas.
    • Keterbatasan kemampuan manajerial akan membuat perusahaan sulit untuk mendapatkan tenaga kerja yang baik.
  • Kelangsungan operasi perusahaan terbatas.
    • Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya. Saat pemilik berhalangan untuk mengelola perusahaan, dengan sendirinya kelangsungan operasi perusahaan akan terhambat.

Perusahaan Perkongsian

Definisi

  • perusahaan perkongsian adalah perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih yang ukuran perusahaannya relatiif kecil.
  • Perusahaan perkongsian antara lain: CV (Commanditaire Vennootshcap), Firma.
  • Perusahaan perkongsian tidak memiliki badan hukum sehingga sifat pertanggungjawabannya hampir sama dengan perusahaan perseorangan.

Jenis Perusahaan Perkongsian

  • Perkongsian umum adalah jenis usaha di mana setiap pemiliknya secara aktif turut menjalankan kegiatan usahanya dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada utang dan tanggung jawab bersama.
  • Perkongsian terbatas adalah usaha milik beberapa orang, akan tetapi hanya beberapa saja dari para pemilik yang bertindak sebagai anggota yang menjalankan operasional bisnis. 

Kelebihan Perusahaan Perkongsian

  • Hampir sama dengan perusahaan perseorangan: mudah didirikan, modal usaha relatif sedikit, dan pengelolaan usaha lebih fleksibel.
  • Perusahaan perkongsian lebih unggul dibandingkan perusahaan perseorangan, yaitu lebih banyak modal yang dapat dikumpulkan.
  • Lebih banyak keahlian diperoleh.
  • Perusahaan perkongsian akan menaikkan nilai mutu dari barang dan jasa yang dihasilkan.
  • Umur usaha lebih panjang.
  • Apabila ada anggota yang berhalangan maka anggota yang lain dapat menggantikan.

Kelemahan Perusahaan Perkongsian

  • Tanggung jawab tanpa batas; Hanya berlaku terhadap anggota aktif yang harus menanggung utang perusahaan.
  • Modal yang terbatas; Tidak seburuk pada perusahaan perseorangan, Anggota dapat bersama mencari modal.
  • Terjadi perselisihan dan kesalahpahaman antar anggota; Perselisihan yang terjadi antara anggota dapat mempengaruhi kelancaran usaha perusahaan.

Perusahaan Perseroan Terbatas

Definisi

  • Perseroan Terbatas adalah suatu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi badan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akta notaris.
  • Dengan mencantumkan tujuan pendirian, saham yang dikeluarkan, dan nama-nama pimpinan yang akan menjalankan kegiatan usaha.

Jenis Perseroan Terbatas

  • Perseroan Terbatas Tertutup
    • Perseroan terbatas yang saham-sahamnya dijual secara pribadi, tidak melalui perantara di pasar modal.
  • Perseroan Terbatas Terbuka
    • Penjualan saham dilakukan melalui perantara di pasar modal.

Perbedaan Perusahaan Perseroan Terbatas

  • Pengelola perusahaan tidak sama dengan pemilik perusahaan.
  • Tanggung jawab terhadap utang hanya sebatas pada nilai saham yang dimiliki.
  • Adanya pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi.
  • Kepemilikan pada Perseroan Terbatas ditandai oleh kepemilikan surat saham yang dapat dibeli.

Pengelolaan  Perusahaan Perseroan Terbatas

  • Rapat umum pemegang saham; Dilakukan setiap kali untuk mendengarkan perkembangan perusahaan.
  • Dewan komisionaris; Orang-orang yang mewakili pemegang saham lainnya untuk menentukan kebijakan utama perusahaan.
  • Manajemen perusahaan; Pihak dalam kegiatan sehari-hari merupakan pihak yang mengurus usaha perusahaan.

Kelebihan Perusahaan Perseroan Terbatas

  • Tanggung jawab terbatas.
    • Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimiliki.
  • Saham perusahaan mudah ditunaikan.
    • Setiap saat pemilik saham dapat melepas kepemilikannya dengan menjual surat saham di pasar.
  • Lebih mudah memperoleh modal.
    • Perseroan Terbatas diwajibkan menerbitkan laporan keuangan dari waktu ke waktu. Keberadaan laporan keuangan ini akan mempermudah untuk mendapatkan modal.
  • Pengelolaan yang lebih profesional.
    • Pemilik tidak terlibat secara langsung untuk mengelola perusahaan. Pemilik hanya memilih dan menunjuk pemimpin perusahaan yang biasanya dari golongan profesional.

Kelemahan  Perusahaan Perseroan Terbatas

  • Pendiriannya lebih sulit.
    • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya lebih rumit dan perlu disahkan secara hukum.
  • Peraturan yang harus dipenuhi lebih banyak.
    • Terdapat berbagai peraturan dan undang-undang yang harus dipenuhi.
  • Sulit merahasiakan kegiatan perusahaan.
    • Dengan berbagai peraturan yang harus dipenuhi secara periodik maka perusahaan harus membuka data-data ini.

Badan Usaha Lain

BUMN

  • Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
  • BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Koperasi

  • Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
  • Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Yayasan

  • Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Pergaulan Terhadap Prestasi Siswa

Siklus Ekonomi

Teori Konsumsi dan Investasi